Kejagung Bongkar Praktik Under Invoicing Ekspor Pulp, Dua Supervisor Pajak Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menahan dua pegawai pajak terkait dugaan korupsi transfer pricing di PT TPL yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.
- Modus yang digunakan adalah pelaporan ekspor pulp dengan klasifikasi salah (under invoicing) untuk menekan kewajiban pajak.
- Kasus ini menjadi sinyal pengawasan ketat terhadap praktik transfer pricing di Indonesia, yang berpotensi mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan PT TPL, sebuah perusahaan pulp dan kehutanan. Keduanya diduga bermain mata dengan perusahaan untuk menekan penerimaan negara melalui praktik under invoicing dalam ekspor pulp.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL itu diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan. "Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Kasus ini bermula dari praktik yang dilakukan PT TPL sejak 2008. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bubur kertas itu diduga sengaja melaporkan nilai dan jenis produk ekspornya tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya. Pada tahap ekspor, produk dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal berdasarkan karakteristik dan harga pasar, produk tersebut sebenarnya adalah dissolving pulp. Perbedaan klasifikasi ini berdampak pada perubahan HS Code dan secara langsung mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar.
Modus serupa juga terjadi pada penjualan pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sejak 2018 hingga 2025, di mana produk dilaporkan sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp. Akibatnya, nilai pajak yang seharusnya diterima negara menjadi turun. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2 triliun, meskipun angka pastinya masih menunggu penghitungan auditor.
PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR untuk meloloskan praktik tersebut. Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor, serta tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut praktik transfer pricing yang selama ini menjadi perhatian otoritas pajak di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memiliki aturan ketat mengenai transfer pricing, namun celah manipulasi klasifikasi produk masih saja terjadi. Pengamat perpajakan menilai kasus ini menunjukkan perlunya penguatan audit berbasis risiko dan pemanfaatan data untuk mendeteksi ketidakwajaran harga transfer antar perusahaan afiliasi.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi luas. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan, kasus ini juga dapat mempengaruhi iklim investasi. Investor asing mungkin akan lebih berhati-hati dalam berinvestasi di sektor sumber daya alam jika praktik semacam ini terus terjadi. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas seperti ini justru bisa menjadi sinyal positif bagi kepatuhan pajak di masa depan.
Ke depannya, pertanyaan yang muncul adalah apakah Kejaksaan Agung akan memperluas penyidikan ke perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa. Mengingat Menteri Keuangan sebelumnya juga telah mengkaji sanksi untuk 10 perusahaan yang terindikasi manipulasi ekspor-impor, langkah ini bisa menjadi awal dari pemberantasan korupsi yang lebih masif di sektor perpajakan.



