Dua Terduga Penistaan Agama di Festival Ancol Diperiksa Intensif, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Jakarta Utara mendalami kasus dugaan penistaan agama di festival The Sound Project Ancol dengan memeriksa dua warga berinisial R dan E.
- Kedua terduga dijerat Pasal 300 dan 301 KUHP baru, yang mengatur permusuhan agama dan penghasutan, dengan potensi pidana penjara hingga dua tahun.
- Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap penegakan hukum di acara musik.

Polres Metro Jakarta Utara masih memburu jejak digital dan keterangan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di festival musik The Sound Project, Ancol. Dua orang yang diamankan, perempuan berinisial R dan pria berinisial E, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pelaksana Harian Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, menegaskan bahwa status keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka hingga proses penyidikan selesai.
Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi tak pantas di lokasi festival tersebar luas di media sosial. Kedua individu yang diamankan diketahui berada dalam rekaman tersebut dan merupakan warga Jakarta. Petugas bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan awal, langsung menjemput mereka untuk dimintai keterangan. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 300 dan 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 300 mengatur tentang tindak pidana permusuhan atau kebencian terhadap agama, sementara Pasal 301 berkaitan dengan penghasutan atau pemaksaan agar seseorang tidak menganut agama tertentu. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari denda hingga pidana penjara maksimal dua tahun, sebagaimana diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku tahun ini.
Oki Waskito mengisyaratkan bahwa pengembangan kasus ini masih terbuka. "Sementara sejauh ini baru dua orang yang diamankan, tetapi kami masih melakukan pendalaman," ujarnya di Jakarta, Rabu. Pernyataan ini memicu spekulasi bahwa pihak lain yang terlibat dalam produksi atau pelaksanaan festival bisa ikut terseret, terutama jika ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran atas aksi tersebut.
Dari sudut pandang hukum, kasus ini menjadi ujian pertama bagi penerapan KUHP baru dalam konteks kebebasan berekspresi di ruang publik. Para pengamat hukum menilai pasal-pasal ini dirancang untuk melindungi kerukunan beragama, namun implementasinya harus hati-hati agar tidak menimbulkan efek gentar bagi penyelenggara acara seni. Di sisi lain, publik menuntut ketegasan aparat untuk menjaga ketertiban sosial di tengah maraknya konten provokatif di media sosial.
Bagi industri hiburan dan event organizer di Indonesia, kasus ini menjadi alarm akan pentingnya pengawasan konten dan perilaku pengunjung. Langkah preventif seperti memasang aturan tegas, menyediakan tim keamanan yang terlatih, dan melakukan verifikasi latar belakang pengisi acara bisa menjadi pertimbangan. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum yang adil akan berjalan tanpa mengorbankan kreativitas dan semarak industri musik tanah air?



