Arisan Online Bodong Rp71 Miliar di Jatim: Polisi Sita Aset dan Telusuri Keterlibatan Publik Figur
Baca dalam 60 detik
- Polda Jatim menetapkan seorang warga Bali berinisial JNK sebagai tersangka penipuan arisan online dengan total kerugian mencapai Rp71 miliar.
- Modusnya memanfaatkan media sosial dan grup WhatsApp, dengan member fiktif untuk menarik korban baru; polisi menyita tiga mobil dan masih mengusut aset lain.
- Kasus ini menyoroti maraknya penipuan investasi bodong di Indonesia, mendorong imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran keuntungan tidak wajar.

Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik arisan online palsu yang menelan kerugian hingga Rp71 miliar, menetapkan seorang warga Bali berinisial JNK sebagai tersangka dan menyita tiga unit kendaraan roda empat. Pengungkapan ini berawal dari laporan sejumlah korban yang tergiur iming-iming keuntungan besar melalui promosi di Instagram, kemudian diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa penelusuran transaksi keuangan tersangka sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 menunjukkan perputaran dana yang fantastis. "Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial," ujarnya di Surabaya, Rabu (14/8). Tersangka mempromosikan program arisan menurun dan skema BLW (Beli Lelang Wisuda) dengan klaim keamanan dan legalitas yang menyesatkan, seperti "100 persen bersertifikasi" dan "arisan paling aman terpercaya".
Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. Calon anggota diminta mengirimkan identitas diri, foto KTP, dan akun media sosial untuk verifikasi. Tersangka dibantu tiga admin yang bertugas memverifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup, dan mengingatkan pembayaran. Untuk meyakinkan member, tersangka menggunakan nama-nama fiktif untuk mengisi slot kosong sehingga arisan tampak aktif dan diminati. Pada tahap awal, sebagian anggota memang menerima pencairan dana, tetapi begitu jumlah peserta membengkak dan dana terkumpul besar, tersangka menghilang.
Hingga saat ini, polisi telah mendata sedikitnya 140 korban dari berbagai provinsi, dengan lima orang di antaranya berasal dari Jawa Timur. Salah satu korban dilaporkan kehilangan dana lebih dari Rp800 juta. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. Yang menarik, polisi juga berencana memanggil sejumlah publik figur yang diduga menerima endorse untuk mempromosikan arisan tersebut. "Kami masih menelusuri aset terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka dan jaringannya. Selain itu kami juga akan panggil sejumlah publik figur yang diendors untuk mempromosikan arisan tersebut," kata Bimo.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Indonesia yang kerap tergoda tawaran investasi atau arisan online dengan imbal hasil tidak wajar. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas dan transparansi pengelola sebelum menanamkan uang. "Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa memahami risikonya," tegasnya. Fenomena arisan bodong sebenarnya bukan hal baru, namun maraknya platform digital dan penggunaan media sosial memperluas jangkauan penipuan, menjadikannya semakin sulit dilacak.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa jauh jaringan ini menyebar dan apakah ada keterlibatan tokoh publik yang akan memperkuat kepercayaan korban. Polisi diharapkan mampu mengusut tuntas dan memulihkan aset korban, sementara masyarakat perlu lebih kritis terhadap setiap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan. Kasus ini juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap praktik arisan online di Indonesia, mengingat potensi kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.



