Rosmah Dapat Keringanan Bayar Utang Perhiasan RM67,5 Juta: Ini Syaratnya
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan penangguhan eksekusi pembayaran utang perhiasan Rosmah Mansor, dengan syarat dana disetor ke rekening bersama.
- Keputusan ini menyeimbangkan hak penggugat untuk mendapatkan kepastian pembayaran dan hak tergugat untuk mengajukan banding.
- Langkah ini membuka peluang bagi Rosmah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Banding tanpa harus segera membayar, namun dengan jaminan dana tetap aman.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (12/8) mengabulkan permohonan penangguhan eksekusi (stay of execution) yang diajukan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, terkait kewajiban membayar utang senilai RM67,5 juta kepada perusahaan perhiasan asal Lebanon, Global Royalty Trading SAL. Namun, penangguhan ini tidak serta-merta membebaskan Rosmah dari kewajiban finansialnya; ia tetap harus menyetor sejumlah uang tersebut ke rekening bersama yang dikelola oleh pengacara kedua belah pihak dalam waktu satu bulan.
Komisioner Yudisial Marianne Antoinette Ghani, yang memimpin persidangan, menegaskan bahwa penangguhan bersyarat ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Di satu sisi, penggugatโGlobal Royalty Tradingโtetap mendapatkan jaminan bahwa mereka akan menerima pembayaran jika upaya hukum Rosmah gagal. Di sisi lain, hak Rosmah untuk mengajukan banding tidak menjadi sia-sia, karena ia masih memiliki kesempatan untuk membela diri di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Keputusan ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi pada 10 Juni lalu yang mewajibkan Rosmah membayar RM67.461.027,37 kepada penggugat dalam waktu satu bulan. Kewajiban itu muncul setelah pengadilan menemukan bahwa Rosmah bertanggung jawab atas hilangnya 43 buah perhiasan yang seharusnya berada dalam penguasaannya. Perhiasan tersebut diduga tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya, memicu gugatan perdata dari perusahaan perhiasan tersebut.
Menanggapi putusan awal, Rosmah kemudian mengajukan permohonan penangguhan eksekusi sambil menunggu proses banding di Pengadilan Banding. Dalam persidangan Rabu, Kuasa Yudisial Marianne menyatakan, "Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan agar penangguhan eksekusi bersyarat diberikan kepada tergugat sambil menunggu bandingnya ke Pengadilan Banding." Pernyataan ini menegaskan bahwa pengadilan mempertimbangkan secara matang aspek keadilan bagi kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik berpengaruh di Malaysia. Rosmah, yang selama ini kerap menjadi pusat perhatian dalam berbagai kasus hukum, kembali menghadapi tekanan finansial yang signifikan. Meski demikian, keputusan pengadilan menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan hak-hak semua pihak.
Bagi Indonesia, kasus ini memberikan gambaran tentang bagaimana sistem peradilan di negara tetangga menangani sengketa perdata yang melibatkan aset bernilai tinggi. Di Indonesia, kasus serupa juga sering muncul, terutama terkait dengan penegakan hukum terhadap aset-aset yang berasal dari pejabat publik. Keputusan pengadilan Malaysia ini bisa menjadi referensi bagi pengadilan Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur dalam proses banding.
Langkah Rosmah untuk mengajukan banding menunjukkan bahwa ia masih memiliki peluang untuk membatalkan putusan awal. Namun, dengan adanya syarat setor dana, ia harus mempersiapkan dana tersebut dalam waktu dekat. Pertanyaannya, apakah Rosmah mampu memenuhi syarat tersebut? Dan bagaimana dampaknya terhadap kasus-kasus lain yang melibatkan aset-aset bernilai besar di kawasan ini?



