Komisi III DPR Mulai Uji Kelayakan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftarnya
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 14 calon hakim agung dan ad hoc menjalani fit and proper test di Komisi III DPR pada 12-13 Agustus 2026.
- Proses seleksi yang transparan menjadi sorotan publik di tengah upaya reformasi peradilan.
- Keputusan DPR akan menentukan arah penegakan hukum dan kepercayaan investor pada sistem yudisial Indonesia.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim agung, hakim ad hoc HAM, dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Rabu, 12 Agustus 2026. Agenda yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan ini menjadi pintu gerbang terakhir bagi para kandidat sebelum resmi menjabat di Mahkamah Agung (MA).
Proses yang dijadwalkan berlangsung dua hari hingga Kamis, 13 Agustus 2026, ini tidak hanya menentukan nasib para calon, tetapi juga menjadi barometer komitmen DPR dalam menghadirkan aparatur peradilan yang bersih dan berintegritas. Total 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc tipikor akan diuji kapabilitas serta moralitasnya di hadapan para anggota dewan.
Rangkaian acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama panitia seleksi, dilanjutkan dengan penyusunan makalah dan pengundian nomor urut. Metode ini dirancang untuk memastikan setiap kandidat mendapatkan kesempatan yang sama dalam memaparkan visi dan misinya. Setelah seluruh sesi selesai, Komisi III akan mengambil keputusan final mengenai persetujuan atas masing-masing calon.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kredibilitas lembaga peradilan di mata publik dan investor. Pengisian jabatan hakim agung yang tepat dinilai krusial, mengingat MA memegang peranan sentral dalam penyelesaian sengketa dan penegakan hukum di Indonesia. Keputusan yang diambil DPR dalam waktu dekat akan menjadi sinyal bagi dunia usaha tentang konsistensi reformasi hukum di tanah air.
Di antara para calon hakim agung, terdapat sejumlah nama yang telah malang melintang di dunia hukum, seperti Dr. Dhifla Wiyani, Dr. Sudharmawatiningsih, dan Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T. Sementara untuk posisi hakim ad hoc HAM, ada Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, serta Sudiyo untuk hakim ad hoc tipikor. Komposisi ini mencerminkan keberagaman latar belakang, mulai dari akademisi hingga praktisi, yang diharapkan mampu membawa perspektif baru dalam memutus perkara.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah memastikan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan ad hoc berjalan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan imparsialitas hakim. Dalam beberapa tahun terakhir, MA kerap menjadi sorotan terkait dugaan mafia peradilan dan praktik suap, sehingga seleksi yang ketat diharapkan dapat meminimalisir risiko tersebut.
Para pengamat hukum menilai bahwa uji kelayakan kali ini menjadi momentum bagi DPR untuk menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di sektor yudikatif. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan anggota dewan nantinya akan menjadi indikator sejauh mana komitmen para calon terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Publik pun menanti apakah akan ada kejutan dalam proses ini, mengingat beberapa nama memiliki rekam jejak yang kontroversial.
Ke depan, hasil dari uji kelayakan ini tidak hanya akan menentukan komposisi hakim di MA, tetapi juga mempengaruhi arah kebijakan hukum di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya tantangan hukum, mulai dari kasus korupsi hingga pelanggaran HAM, kehadiran hakim-hakim yang kompeten dan berintegritas menjadi prasyarat mutlak. Akankah DPR mampu memilih kandidat terbaik di tengah tekanan politik dan kepentingan sesaat? Jawabannya akan segera terungkap dalam hitungan hari.



