Laporan RCI Tabung Haji: Reformasi Konkret atau Sekadar Wacana?
Baca dalam 60 detik
- Temuan RCI mengungkap potensi kerugian RM1,4 miliar pada 2017 jika standar akuntansi diterapkan penuh, jauh dari laba yang dilaporkan.
- Para pengamat menilai debat parlemen hanyalah awal; diperlukan pelacakan publik atas 25 rekomendasi dan perubahan undang-undang untuk mencegah intervensi politik.
- Meski kondisi keuangan TH membaik dengan bagi hasil 3,5%, kepercayaan deposan hanya akan pulih melalui transparansi dan akuntabilitas yang terverifikasi.

Laporan Komisi Kerajaan (RCI) mengenai Lembaga Tabung Haji (TH) tidak boleh berhenti pada debat parlemen belaka. Para pengamat menegaskan bahwa tindak lanjut berupa reformasi nyata dan akuntabilitas adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan deposan, yang selama ini menjadi tulang punggung lembaga pengelola dana haji tersebut.
Presiden Transparency International Malaysia (TI-Malaysia), Dr. Raymond Ram, menyatakan bahwa meskipun penyampaian dan pembahasan laporan di Dewan Rakyat merupakan langkah penting, hal itu hanyalah awal dari proses akuntabilitas, bukan akhir. Menurutnya, RCI telah mengidentifikasi kelemahan serius dalam tata kelola, intervensi politik, pelaporan keuangan, distribusi laba, serta investasi berisiko tinggi. Yang paling mencolok, jika standar pelaporan keuangan Malaysia diterapkan sepenuhnya, TH seharusnya mencatat kerugian RM1,4 miliar pada 2017, bukan laba RM3,4 miliar seperti yang dilaporkan.
Temuan ini langsung menyentuh integritas dan pengelolaan yang diharapkan dari sebuah institusi yang memegang tabungan haji jutaan warga Malaysia. Ram menegaskan bahwa jaminan semata tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan. TI-Malaysia mendesak agar seluruh 25 rekomendasi RCI dipantau secara publik dengan tenggat waktu yang jelas untuk setiap reformasi yang belum selesai. Selain itu, mereka mengusulkan amendemen Undang-Undang Tabung Haji untuk memperketat pengangkatan anggota dewan, melarang politisi aktif menjabat, memperkuat perlindungan konflik kepentingan, pengawasan investasi independen, serta peninjauan forensik atas investasi yang dipertanyakan dan upaya pemulihan kerugian.
TH mengklaim telah menerapkan 75% rekomendasi, namun Ram menekankan bahwa kemajuan ini perlu diverifikasi publik. Ia mengakui posisi keuangan TH kini jauh lebih kuat, dengan neraca yang pulih dan distribusi laba 3,5% untuk tahun 2025. Namun, pemulihan finansial tidak dapat menggantikan akuntabilitas tata kelola. Deposan membutuhkan bukti yang jelas dan dapat diverifikasi bahwa kegagalan yang diidentifikasi RCI tidak akan terulang.
Presiden Malaysia Corruption Watch (MCW), Jais Abdul Karim, menambahkan bahwa laporan tersebut harus dibahas secara layak mengingat implikasinya terhadap kepentingan publik dan akuntabilitas institusi. MCW mengusulkan prioritas segera, termasuk memperkuat independensi dan kompetensi profesional dewan serta manajemen TH, dan perlindungan yang lebih kuat terhadap intervensi politik. โPada akhirnya, kepercayaan deposan tidak akan pulih hanya melalui jaminan. Itu harus dibangun kembali melalui transparansi, akuntabilitas, reformasi kelembagaan, dan tindakan nyata,โ ujarnya.
Bagi Indonesia, kasus TH menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya tata kelola lembaga keuangan syariah yang transparan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Indonesia dapat mengambil contoh dari kebutuhan akan pengawasan independen dan pencegahan konflik kepentingan untuk menjaga kepercayaan jamaah. Pertanyaan yang muncul: apakah lembaga serupa di Indonesia sudah cukup siap menghadapi potensi risiko tata kelola seperti yang terungkap di Malaysia?



