Kemnaker Buka Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Narkoba: Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menandatangani nota kesepahaman lintas kementerian untuk mendukung penyintas narkoba pasca-rehabilitasi.
- Program ini menyediakan pelatihan kompetensi dan fasilitasi penempatan kerja atau wirausaha bagi mantan pengguna.
- Langkah ini diharapkan mengurangi stigma dan mempercepat reintegrasi sosial penyintas narkoba di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka akses pelatihan vokasi dan penempatan kerja bagi penyintas penyalahgunaan narkoba yang telah menyelesaikan rehabilitasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus rantai diskriminasi dan memastikan mereka dapat kembali produktif secara ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemulihan tidak berhenti pada proses rehabilitasi. Menurutnya, para penyintas membutuhkan ruang untuk mengembangkan kompetensi dan berkontribusi di masyarakat. โPemulihan bukan akhir dari proses,โ ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Kebijakan ini lahir dari sinergi antara Kemnaker, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, serta Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza). Penandatanganan berlangsung di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Bagi Indonesia, program ini memiliki arti strategis. Dengan jumlah penyalahguna narkoba yang diperkirakan mencapai jutaan orang, reintegrasi sosial-ekonomi menjadi kunci untuk menekan angka kekambuhan dan beban sosial. Kemnaker berkomitmen menyediakan pelatihan berbasis kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri. Peserta yang memilih bekerja di perusahaan akan difasilitasi penempatan, sementara yang ingin berwirausaha akan dibekali keterampilan teknis dan pendampingan usaha.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi lintas sektor menjadi krusial, tidak hanya dalam pencegahan dan penindakan, tetapi juga dalam pemulihan. โBNN tidak bisa hadir sendiri dalam hal ini,โ katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Langkah Kemnaker ini sejalan dengan tren global yang mendorong kebijakan inklusif bagi kelompok rentan. Di Indonesia, stigma terhadap mantan pengguna narkoba masih menjadi hambatan besar. Program ini diharapkan menjadi contoh bagaimana negara hadir untuk memastikan hak setiap warga negara untuk bekerja dan hidup layak, tanpa diskriminasi.
Ke depan, tantangan terbesar adalah implementasi di lapangan. Koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif, dan dunia usaha perlu dilibatkan secara aktif. Pertanyaannya, mampukah program ini mengubah persepsi publik dan membuka pintu kesempatan yang selama ini tertutup bagi para penyintas? Jawabannya akan menentukan apakah mereka benar-benar mendapat tempat di masyarakat.



