Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: PPPK Tak Jadi Dirumahkan, Komisi II Beri Dukungan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah pusat mengalokasikan dana talangan Rp18,9 triliun untuk mencegah pemutusan hubungan kerja PPPK di daerah yang kesulitan fiskal.
- Skema penyelamatan mencakup pembayaran kurang bayar DBH, penambahan DAU, dan opsi pengangkatan PPPK menjadi ASN pusat untuk guru dan tenaga kesehatan.
- Langkah ini dinilai sebagai relaksasi kebijakan transfer keuangan yang sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR, namun konsistensi pelaksanaan menjadi kunci.

Pemerintah pusat akhirnya bergerak cepat menuntaskan persoalan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah dengan mengucurkan dukungan fiskal senilai Rp18,9 triliun. Langkah ini diambil setelah sejumlah pemerintah daerah kesulitan membayar belanja pegawai, yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunda merupakan jawaban atas rekomendasi yang telah disuarakan Komisi II dalam berbagai rapat. "Kebijakan ini bersesuaian dengan usulan kami agar ada relaksasi dalam kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/8).
Persoalan ini bukan sekadar administratif. Sejumlah daerah masih mencatatkan belanja pegawai di atas 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bahkan ada yang menembus 50 hingga 60 persen. Kondisi ini mempersempit ruang fiskal untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya injeksi dana dari pusat, diharapkan beban APBD bisa berkurang dan program pembangunan tidak lagi terhambat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026. Dari total Rp18,9 triliun, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk menutup kekurangan pembayaran DBH kepada daerah-daerah yang belum menerima haknya. Sisanya, lebih dari Rp8 triliun, berupa tambahan DAU untuk daerah yang masih membutuhkan sokongan fiskal. Proses pencairan DBH sendiri telah dimulai sejak pekan lalu dan ditargetkan selesai dalam pekan ini.
Selain bantuan fiskal, pemerintah juga membuka opsi pengangkatan PPPK tertentu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Skema ini dinilai strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi guru dan tenaga kesehatan antar daerah. Rifqinizamy menilai, dengan menjadikan PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan sebagai ASN pusat, pemerintah pusat dapat melakukan rotasi nasional untuk mengisi kekosongan di daerah terpencil. "Isu ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan bisa cepat diatasi," kata legislator bidang otonomi daerah tersebut.
Opsi ini tengah dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri. Tito Karnavian menyebutkan, skema tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Bisa ditarik dan menjadi ASN pemerintah pusat, bisa ditransfer ke tempat-tempat yang kekurangan guru, tidak menumpuk di satu tempat," jelasnya. Namun, ia menegaskan bahwa kajian masih dalam tahap exercise dan belum ada keputusan final.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi luas. Pertama, menyelamatkan kelangsungan layanan pendidikan dan kesehatan di daerah yang selama ini bergantung pada PPPK. Kedua, memberikan kepastian bagi ratusan ribu tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, sehingga mereka tidak lagi dihantui ancaman dirumahkan. Ketiga, langkah ini menjadi uji konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana pemerintah menjaga keberlanjutan kebijakan ini. Apakah injeksi dana ini hanya solusi jangka pendek, atau akan diikuti dengan reformasi struktural dalam pengelolaan keuangan daerah? Komisi II DPR berharap kebijakan ini tidak berhenti pada pencairan dana, tetapi juga mendorong daerah untuk melakukan efisiensi belanja dan memperbaiki tata kelola keuangan agar tidak terus bergantung pada bantuan pusat.



