Kesaksian Eks Pejabat Kemenag: Arahan Jokowi dan Jejak 50:50 Kuota Haji
Baca dalam 60 detik
- Sidang korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 membuka fakta bahwa gagasan pembagian 50:50 telah dibahas sejak November 2023.
- Mantan Dirjen PHU Hilman Latief menyebut Yaqut Cholil Qoumas mengklaim pembagian itu sebagai arahan Presiden Joko Widodo.
- Kesaksian ini memperkuat dugaan intervensi kebijakan di luar kesepakatan Panja Komisi VIII DPR yang menetapkan komposisi 92:8.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026), mengungkap bahwa rencana pembagian 20.000 kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus telah dirancang sejak November 2023. Fakta ini muncul dari keterangan dua saksi: mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, serta mantan Konsul Haji pada KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
Hilman mengaku sempat mempertanyakan dasar pembagian tersebut karena Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ia menyebut Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan bahwa pembagian 50:50 merupakan arahan Presiden Joko Widodo. "Pak Menteri menyampaikan, 'Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu'," ujar Hilman, yang kemudian memastikan Presiden yang dimaksud adalah Joko Widodo.
Sementara itu, Nasrullah Jasam mengungkapkan bahwa rencana pembagian 50:50 sudah dibicarakan sejak November 2023. Ia mengaku diminta oleh staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, untuk menanyakan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai kemungkinan pembagian tersebut. Dari komunikasi itu, Nasrullah mendapat penjelasan bahwa setiap negara berhak menentukan komposisi kuotanya sendiri, namun permintaan khusus harus disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Agama. "Beliau menyampaikan bahwa setiap negara itu menentukan sendiri komposisi kuotanya. Ada contoh Pakistan 70:30, Singapura seluruhnya haji khusus," kata Nasrullah.
Dalam persidangan, jaksa menggali komunikasi Nasrullah dengan Gus Alex melalui WhatsApp sekitar 15 November 2023. Saat itu, Gus Alex menanyakan perkembangan rencana pembagian kuota 50:50, dan Nasrullah menjawab, "Siap, tinggal suratnya." Pembahasan berlanjut dalam pertemuan di Jeddah pada Desember 2023 yang dihadiri Menteri Agama, Dirjen PHU, dan sejumlah pejabat. Menurut Nasrullah, istilah 50:50 tidak disebut langsung, tetapi angka yang dibahas mengarah pada pembagian sama rata dari tambahan 20.000 kuota.
"Memang dalam pertemuan itu tidak disebut secara langsung 50:50. Tetapi angka yang disampaikan itu kalau dihitung, itu merupakan pembagian 50:50 dari tambahan kuota 20.000." โ Nasrullah Jasam, saksi
Kesaksian ini mencuatkan pertanyaan tentang sejauh mana kebijakan kuota haji dipengaruhi oleh kepentingan di luar mekanisme resmi. Sebab, komposisi 92:8 yang ditetapkan Panja DPR merupakan hasil kesepakatan legislatif yang seharusnya menjadi acuan. Jika benar ada arahan presiden untuk mengubahnya menjadi 50:50, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara eksekutif dan legislatif. Bagi publik, isu ini menyangkut keadilan akses: haji reguler yang didominasi masyarakat umum berpotensi tergerus kuotanya jika porsi haji khusus ditambah secara signifikan.
Dampak bagi Indonesia tidak hanya pada tata kelola ibadah haji, tetapi juga pada kepercayaan terhadap proses pengambilan kebijakan publik. Kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika intervensi terhadap kuota haji terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, Kementerian Agama perlu menjelaskan secara transparan mengenai dasar pembagian 50:50, termasuk apakah benar ada perintah langsung dari Presiden Jokowi. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan yang berpotensi merugikan jemaah reguler.
Ke depan, persidangan ini akan terus bergulir dengan kemungkinan menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk mantan Presiden Jokowi. Pertanyaannya, akankah pengadilan mampu mengungkap aktor intelektual di balik upaya perubahan komposisi kuota haji? Dan yang lebih penting, bagaimana pemerintah memastikan bahwa kebijakan haji ke depan bebas dari intervensi yang mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah?



