KPK Geledah BPN Jatim 11 Jam, Sita Uang Ratusan Juta Diduga Setoran Layanan Pertanahan
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik dari Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
- Dugaan aliran dana berasal dari pemohon layanan pertanahan dan setoran kantor pertanahan se-Jawa Timur.
- Penggeledahan 11 jam pada Kamis (24/9) menahan puluhan pegawai hingga malam, sinyal perluasan kasus korupsi sektor agraria.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya. Selain uang tunai, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di Kanwil BPN Jatim. โUang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim,โ ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9). Pernyataan ini mengindikasikan pola pungutan tidak resmi yang melibatkan jaringan kantor pertanahan di berbagai daerah.
Penggeledahan berlangsung selama 11 jam pada Kamis (24/9), dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 20.57 WIB. Penyidik terlihat membawa koper dan kardus dengan pengawalan dua personel Brimob bersenjata lengkap, lalu meninggalkan lokasi menggunakan lima mobil Toyota Innova hitam. Puluhan pegawai Kanwil ATR/BPN Jatim dilaporkan tertahan di dalam gedung dan baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia, sektor yang kerap menjadi celah korupsi karena melibatkan izin, sertifikasi, dan sengketa lahan bernilai ekonomi tinggi. KPK menilai praktik suap di kantor pertanahan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat iklim investasi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelidikan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik akan menentukan apakah ada tersangka baru dari kalangan pejabat struktural.
โPenyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan,โ kata Budi Prasetyo.
Bagi publik, penggeledahan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah membersihkan sektor agraria. Jika dugaan setoran dari kantor pertanahan terbukti, maka praktik itu berpotensi sistemik dan menuntut pembenahan regulasi layanan pertanahan, termasuk digitalisasi dan pengawasan berlapis. KPK diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengusut aliran dana ke aktor-aktor di luar Kanwil Jatim.
Ke depan, fokus publik akan tertuju pada langkah KPK selanjutnya: apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, dan sejauh mana kasus ini akan menyeret pejabat di Kementerian ATR/BPN pusat. Tanpa penindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap reformasi birokrasi pertanahan bisa kembali terkikis.



