DPR Panggil Ombudsman dan Kementerian Imipas: Skandal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Memanas
Baca dalam 60 detik
- Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026) untuk mengklarifikasi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar berfasilitas apartemen di area terpisah, memicu dugaan perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.
- Jika tidak segera dibenahi, polemik ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan menimbulkan implikasi anggaran bagi kementerian.

Komisi XIII DPR RI resmi mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Senin (28/9/2026) pukul 10.00 WIB. Langkah ini diambil menyusul temuan fasilitas hunian yang diduga mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang telah memicu polemik nasional.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa rapat tersebut bertujuan mengonfirmasi perbedaan informasi antara temuan Ombudsman dan penjelasan pihak Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat. "Kami akan mengundang Ombudsman RI, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, dan Kalapas Cibinong," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/9/2026). Menurut Sugiat, rapat ini akan menjadi dasar bagi Komisi XIII untuk turun langsung ke lapas dan menyusun rekomendasi penyelesaian.
Temuan ini pertama kali diungkap Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) setelah sidak kedua sepanjang tahun. Pada sidak pertama, tim Ombudsman tidak diizinkan masuk ke area tersebut. Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengungkapkan bahwa fasilitas itu terletak di bagian belakang kompleks, terpisah dari blok hunian umum. "Kami menemukan bangunan yang tidak semestinya ada di dalam lapas," kata Fikri dalam keterangan terpisah.
Polemik ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan. Jika benar ada perlakuan istimewa, hal itu tidak hanya melanggar prinsip kesetaraan hukum tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara warga binaan. Lebih jauh, temuan ini dapat memengaruhi alokasi anggaran Kementerian Imipas yang selama ini diklaim untuk perbaikan fasilitas lapas secara merata.
"Kami akan membuat rekomendasi supaya persoalan ini tuntas dan tidak terulang," tegas Sugiat Santoso, menandakan keseriusan DPR dalam mengawal kasus ini.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para profesional dan investor, kasus ini menjadi cermin pentingnya transparansi dan akuntabilitas di sektor publik. Reputasi institusi penegak hukum dapat terganggu jika praktik semacam ini dibiarkan. Selain itu, ketidakpastian regulasi dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan bisa menimbulkan risiko operasional bagi perusahaan yang bergerak di bidang keamanan, konstruksi, atau penyediaan jasa bagi lapas.
DPR berencana melakukan inspeksi langsung ke Lapas Cibinong setelah RDP. Hasil peninjauan akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan, termasuk kemungkinan audit menyeluruh terhadap fasilitas lapas di seluruh Indonesia. Ombudsman sendiri telah menetapkan tenggat pembongkaran, yang akan menjadi ujian pertama bagi Kementerian Imipas di bawah kepemimpinan baru.
Ke depan, publik akan menyoroti apakah rapat Senin mendatang menghasilkan langkah konkret atau hanya menjadi pertunjukan politik belaka. Jika tidak ada tindakan tegas, preseden buruk ini bisa melegitimasi praktik serupa di lapas lain. Pertanyaannya, mampukah DPR dan Kementerian Imipas menuntaskan skandal ini tanpa tebang pilih?



