Hakim MK Arsul Sani Beberkan Pengalaman Pribadi di UTS Saat Uji Verifikasi Ijazah Gibran
Baca dalam 60 detik
- Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkap pernah menempuh kursus bahasa Inggris di Insearch Language Center, yang kini menjadi UTS College, untuk menguji secara kritis status pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- KPU bersikeras proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran telah sesuai dengan PKPU 19/2023, namun pemohon menilai ada kejanggalan dalam keabsahan ijazah dan indikasi pelanggaran terstruktur.
- Sidang PHPU ini berpotensi membatalkan penetapan presiden-wakil presiden terpilih dan memicu pemilihan wakil presiden baru oleh MPR dalam 60 hari, dengan implikasi besar bagi stabilitas politik nasional.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda mendalami syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyita perhatian setelah mengungkap pengalaman pribadinya menempuh kursus bahasa Inggris di Insearch Language Center, lembaga yang kini bertransformasi menjadi University of Technology Sydney (UTS) College, Australia. Pengakuan ini menjadi pijakan bagi Arsul untuk mempertanyakan secara tajam proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arsul, yang juga dikenal sebagai politikus senior, memulai interogasinya dengan merujuk pada Berita Acara KPU Nomor 1859/2023 yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan bakal pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Namun, ia mendesak KPU untuk menguraikan secara transparan dokumen apa saja yang sebenarnya diverifikasi, khususnya terkait pendidikan menengah Gibran di Singapura. "Apakah hanya surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, atau juga ijazah, certificate award, atau diploma dari sekolah di Singapura?" cecar Arsul, seperti dikutip dari jalannya persidangan.
Lebih jauh, Arsul mempersoalkan kesetaraan dokumen kelulusan Gibran dengan standar General Certificate of Education (GCE) pada tingkat O-Level atau N-Level. Ia kemudian mengaitkan pengalamannya sendiri saat mengikuti kursus bahasa Inggris selama tiga minggu di Insearch UTS. "Saya kebetulan alumni UTS, jadi paham betul seluk-beluk Insearch," ujarnya. Berbekal pengetahuan itu, Arsul menuntut kejelasan status program pathway yang diambil Gibran, apakah termasuk matriculation, foundation, atau program sejenis, karena hal ini krusial untuk menentukan validitas ijazah yang disetarakan.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum KPU menegaskan bahwa pencalonan Gibran tidak mengandung cacat hukum. Mereka merujuk pada Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 yang mengatur bahwa bakal calon lulusan sekolah menengah atas dari institusi asing dapat menggunakan dokumen kelulusan perguruan tinggi sebagai pemenuhan syarat. KPU menyatakan telah memverifikasi keabsahan surat keterangan penyetaraan tingkat SLTA milik Gibran dan menyimpulkan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Dokumen persyaratan tersebut telah kami verifikasi kebenarannya dan secara sah dinyatakan memenuhi syarat," tegas perwakilan KPU.
Namun, para pemohon yang dipimpin Denny Indrayana tetap pada pendiriannya bahwa terdapat kecacatan hukum dalam penetapan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka mendalilkan adanya proses terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) untuk meloloskan Gibran, termasuk dugaan ketidakabsahan Surat Keterangan penyetaraan ijazah dari Insearch UTS Australia. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Jika dikabulkan, MPR diminta menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dalam waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
"Saya pernah kursus bahasa Inggris tiga minggu di sana. Ngerti juga Insearch UTS itu apa, karena saya juga alumni UTS kebetulan," ungkap Arsul Sani di persidangan.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya standar verifikasi dokumen pendidikan bagi calon pemimpin nasional, terutama yang menempuh jalur pendidikan internasional. Di Indonesia, kasus ini dapat menjadi preseden bagi penyelenggara pemilu dalam menilai keabsahan kualifikasi calon di masa mendatang. Selain itu, proses hukum di MK ini berpotensi memengaruhi stabilitas politik dalam negeri, mengingat hasilnya bisa mengubah komposisi kepemimpinan nasional. Masyarakat dan pelaku pasar tentu mencermati perkembangan ini, karena ketidakpastian politik dapat berdampak pada iklim investasi dan kebijakan ekonomi.
Ke depan, Mahkamah Konstitusi dituntut untuk memberikan putusan yang tidak hanya adil secara hukum tetapi juga mampu meredam potensi gejolak politik. Apakah verifikasi dokumen pendidikan calon pemimpin sudah cukup ketat, atau perlu ada pembenahan regulasi untuk mencegah sengketa serupa? Publik menanti jawabannya dalam putusan yang akan menjadi tonggak penting demokrasi Indonesia.



