Muzani: Qanun Asasi NU adalah Fondasi Ideologis Menjaga NKRI
Baca dalam 60 detik
- Ketua MPR Ahmad Muzani menyebut Qanun Asasi NU sebagai landasan filosofis yang mengikat perjuangan kebangsaan, bukan sekadar dokumen historis.
- Dokumen yang dirumuskan KH Hasyim Asy'ari pada 1926 lahir sebagai respons atas gejolak geopolitik pasca-runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, menegaskan peran NU sebagai perekat sosial.
- Muzani menegaskan relevansi Qanun Asasi dalam menjawab tantangan disintegrasi kontemporer, sekaligus menggarisbawahi kontribusi NU dalam menjaga stabilitas nasional.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar artefak sejarah, melainkan fondasi ideologis yang terus relevan dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini disampaikan dalam Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, yang mengundang diskusi tentang peran dokumen bersejarah tersebut di tengah dinamika kebangsaan masa kini.
Menurut Muzani, Qanun Asasi yang dirumuskan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 1926 lahir dari pergolakan besar dunia Islam, tepatnya setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah. Pada masa itu, umat Islam di Nusantara menghadapi persoalan identitas dan arah perjuangan. NU, melalui Qanun Asasi, justru memilih jalan tengah: menjadi kekuatan yang merangkul perbedaan, bukan menciptakan eksklusivitas. "Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman," ujarnya, menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak pernah lapuk oleh waktu.
Lebih jauh, Muzani menggarisbawahi bahwa Qanun Asasi mengajarkan NU untuk menjadi solusi atas problem keumatan, bukan ancaman bagi kelompok mana pun. Prinsip ini, menurutnya, telah teruji dalam perjalanan sejarah bangsa. Keterlibatan kalangan pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan, baik melalui laskar maupun jalur diplomasi, adalah bukti nyata bahwa perjuangan kebangsaan tidak bisa dilakukan dengan satu instrumen saja. "Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik," tegasnya, merujuk pada strategi ganda yang dijalankan para ulama masa lalu.
Konsistensi NU dalam menjaga persatuan juga terlihat saat Indonesia menghadapi ancaman disintegrasi pada awal kemerdekaan. Muzani mencontohkan keterlibatan ulama dalam merespons dinamika politik dan ketatanegaraan pada awal 1950-an, ketika pendekatan keagamaan dan politik dikombinasikan untuk menjaga stabilitas. "Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara," katanya. Ini menunjukkan bahwa pemikiran keagamaan, dalam konteks ini, bukanlah penghalang, melainkan instrumen untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan.
Bagi Indonesia, pernyataan Muzani ini memiliki makna strategis. Di tengah menguatnya politik identitas dan potensi polarisasi sosial, Qanun Asasi menawarkan kerangka berpikir yang inklusif. Dokumen ini mengingatkan bahwa kebangsaan tidak dibangun di atas homogenitas, melainkan pada kemampuan mengelola keberagaman. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dan lembaga negara dalam merawat toleransi dan mencegah radikalisme. Namun, pertanyaan yang muncul adalah: sejauh mana nilai-nilai Qanun Asasi ini benar-benar diimplementasikan dalam kebijakan publik dan praktik politik sehari-hari?
Muzani menutup dengan optimisme bahwa Indonesia beruntung memiliki NU dan Qanun Asasi. Namun, optimisme ini harus dijawab dengan aksi nyata. Apakah para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan ormas keagamaan, akan menjadikan Qanun Asasi sebagai rujukan dalam merumuskan kebijakan yang mempersatukan? Atau justru akan tenggelam dalam retorika? Masa depan kebangsaan Indonesia, setidaknya sebagian, bergantung pada jawaban atas pertanyaan tersebut.



