Trump Kembali Uji Kewarganegaraan Hak Kelahiran: Perintah Eksekutif Baru Lebih Sempit, Konstitusi Jadi Medan Laga
Baca dalam 60 detik
- Presiden AS meneken dua perintah eksekutif yang mempersempit otomatisasi kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di Amerika, menyasar anak dari diplomat asing dan pelaku penipuan imigrasi.
- Langkah ini merupakan upaya kedua setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan serupa pada Juni lalu, dengan fokus pada celah hukum yang belum diuji.
- Para penggiat imigrasi memastikan gugatan akan segera dilayangkan, sementara dampaknya berpotensi memengaruhi warga Indonesia yang berencana melahirkan di AS.

Washington, D.C. โ Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali melancarkan manuver hukum untuk membatasi hak kewarganegaraan otomatis bagi bayi yang lahir di wilayah AS. Kamis lalu, ia menandatangani dua perintah eksekutif yang dirancang untuk mempersempit definisi warga negara, sebuah langkah yang langsung memicu reaksi keras dari para penggiat hak sipil dan pengamat hukum internasional.
Perintah pertama, yang cakupannya lebih sempit dibandingkan versi sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung, secara spesifik menargetkan anak-anak yang lahir dari orang tua dengan koneksi ke kedutaan asing, organisasi internasional, atau mereka yang berstatus "musuh asing". Selain itu, anak dari orang tua yang terbukti melakukan penipuan untuk memperoleh kewarganegaraan juga akan kehilangan hak otomatis tersebut. Sementara itu, perintah kedua berfokus pada pengetatan visa bagi calon ibu yang datang ke AS dengan tujuan melahirkan, atau yang dikenal sebagai "birth tourism".
Langkah ini merupakan eskalasi dari agenda anti-imigrasi Trump yang menjadi ciri khas masa jabatan keduanya. Dalam pernyataannya, Trump mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menolak upaya pertamanya, dan menegaskan bahwa kebijakan barunya akan tetap konstitusional. "Kami kira kami akan menang di Mahkamah Agung, tapi kami mendapat keputusan yang buruk dan tidak adil. Negara kami menderita karenanya, dan kami akan mengakhirinya dengan cara yang berbeda," ujarnya.
Namun, para ahli hukum dan aktivis imigrasi menilai bahwa perintah eksekutif ini tidak akan mengubah makna Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menjadi dasar kewarganegaraan hak kelahiran. Cody Wofsy, wakil direktur Proyek Hak Imigran ACLU, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung sudah final dan tidak bisa ditimpa oleh perintah presiden. "Perintah eksekutif yang mencoba menulis ulang kewarganegaraan hak kelahiran akan menemui nasib yang sama dengan yang sebelumnya," tegasnya.
Data dari Migration Policy Institute (MPI) menunjukkan bahwa praktik birth tourism sebenarnya sudah dianggap sebagai penipuan visa dan dapat menjadi alasan penolakan. Meski tidak ada angka resmi, diperkirakan sekitar 26.000 dari 3,5 juta kelahiran per tahun di AS masuk dalam kategori ini. Angka ini menjadi dasar argumen pemerintahan Trump bahwa masalah tersebut perlu ditangani secara agresif, meskipun para kritikus menyebutnya sebagai pembenaran untuk kebijakan yang diskriminatif.
Bagi warga negara Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi yang tidak bisa diabaikan. Banyak pasangan Indonesia yang memilih melahirkan di AS untuk memberikan kewarganegaraan ganda kepada anak mereka, sebuah praktik yang kini berada dalam ancaman. Meskipun perintah eksekutif ini belum tentu langsung berdampak, kepastian hukum menjadi taruhan utama. Para calon orang tua harus memantau perkembangan gugatan yang hampir pasti diajukan oleh ACLU dan organisasi hak sipil lainnya.
Pertarungan hukum ini juga menjadi ujian bagi batas kekuasaan presiden dalam menentukan kebijakan imigrasi. Apakah Mahkamah Agung akan kembali menegaskan konstitusi, atau justru memberi ruang bagi interpretasi yang lebih sempit? Yang jelas, isu ini akan terus menghangat dan berpotensi memengaruhi dinamika politik AS hingga pemilu berikutnya.



