Pajak Baru atas Transaksi Kripto di Nigeria: Ancaman bagi Adopsi Aset Digital?
Baca dalam 60 detik
- Otoritas pajak Nigeria memberlakukan bea materai dan pajak pemotongan atas transaksi aset kripto, memicu kekhawatiran pelaku industri.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, tetapi berisiko mendorong aktivitas kripto keluar dari platform teregulasi.
- Langkah Nigeria menjadi pelajaran bagi negara berkembang lain, termasuk Indonesia, dalam merancang pajak kripto tanpa menghambat inovasi.

Langkah otoritas pajak Nigeria untuk mengenakan bea materai dan pajak pemotongan pada transaksi aset kripto berpotensi mengguncang salah satu pasar ritel kripto paling aktif di dunia. Aturan baru yang dirilis pekan ini mencakup cryptocurrency, stablecoin, hingga non-fungible token, dan langsung menuai kritik dari pelaku industri yang menilai kebijakan ini bisa mengusir aktivitas dari platform teregulasi.
Nigeria memang tengah gencar mereformasi sistem perpajakannya untuk mengejar pendapatan yang lebih besar, termasuk dengan menjaring sektor-sektor baru seperti e-commerce dan aset digital. Namun, desain pajak yang membebani pergerakan transaksi, bukan keuntungan, dinilai keliru oleh para pengamat. Obinna Iwuno, perwakilan Digital Assets Coalition, menegaskan bahwa yang seharusnya dikenai pajak adalah laba, bukan aliran dana. "Pajaki keuntungan, jangan pajaki pergerakan uang," ujarnya, menyiratkan kekhawatiran bahwa aturan ini akan membuat bursa kripto berubah menjadi agen pajak yang justru menjauhkan pengguna.
Nigeria selama ini menjadi salah satu pasar kripto terbesar di Afrika, dengan aset digital yang digunakan luas untuk pembayaran, tabungan, dan transfer lintas batas. Namun, ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan membuat ekosistem ini rentan. Iwuno menambahkan bahwa beban pajak tertinggi kini ditempatkan pada basis pengguna yang paling mobile di dunia, sebuah ironi di tengah upaya pemerintah untuk memodernisasi keuangan publik. Aturan baru ini juga memungkinkan pembayaran pajak dalam aset digital, sebuah terobosan yang belum tentu sejalan dengan praktik perpajakan konvensional.
Konteks ini relevan bagi Indonesia, yang juga tengah merumuskan kebijakan pajak untuk aset kripto. Sejak 2022, Indonesia telah memberlakukan PPN dan PPh atas transaksi kripto, namun dengan tarif yang relatif rendah. Pengalaman Nigeria menunjukkan bahwa desain pajak yang terlalu membebani transaksi dapat memicu perpindahan ke platform tak teregulasi atau bahkan ke luar negeri. Bagi regulator Indonesia, pelajaran pentingnya adalah menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara dengan keberlanjutan ekosistem aset digital yang masih muda.
Pemerintah Nigeria beralasan bahwa reformasi pajak diperlukan untuk memperluas basis wajib pajak dan mengikuti perkembangan ekonomi digital. Namun, tanpa sosialisasi yang memadai dan pendekatan yang lebih ramah industri, kebijakan ini justru berisiko kontraproduktif. Apakah langkah Nigeria akan menjadi preseden bagi negara-negara berkembang lain, atau justru menjadi peringatan akan bahaya pajak yang terlalu agresif? Hanya waktu yang akan membuktikan, namun yang jelas, keseimbangan antara regulasi dan inovasi menjadi kunci utama.



