Mantan CFO Tabung Haji Diperiksa 6 Jam: Dugaan Penyalahgunaan Kuasa RM370 Juta Menguat
Baca dalam 60 detik
- Seorang mantan direktur keuangan Lembaga Tabung Haji menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam oleh KPK Malaysia terkait dugaan korupsi.
- Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Kerajaan (RCI) yang mengungkap kerugian aset besar akibat keputusan investasi bermasalah.
- Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga keuangan haji yang dikelola negara, berpotensi memicu evaluasi tata kelola di Indonesia.

Putrajaya, Malaysia โ Seorang mantan Chief Financial Officer (CFO) Lembaga Tabung Haji (TH) menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) pada Rabu (5/8). Pemeriksaan ini merupakan buntut dari rekomendasi Royal Commission of Inquiry (RCI) yang mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengakuisisian saham dua perusahaan perkebunan senilai RM370 juta (sekitar Rp1,3 triliun).
Mantan CFO berusia 60 tahun itu hadir sendirian di kantor pusat MACC, sementara mantan CEO berusia 68 tahun yang juga ditahan pada Selasa (4/8) tidak hadir karena alasan kesehatan. Keduanya sempat ditahan pada Selasa malam namun dilepaskan karena kondisi kesehatan, dan dijadwalkan untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka kini diselidiki berdasarkan Section 23 Undang-Undang MACC tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini mencuat setelah RCI yang dibentuk untuk menyelidiki pengelolaan TH periode 2014-2020 merilis laporannya pada 29 Juli lalu. RCI merekomendasikan audit forensik menyeluruh terhadap keputusan investasi masa lalu yang menyebabkan penurunan nilai aset TH secara signifikan. Selain itu, RCI juga mengidentifikasi sejumlah investasi bermasalah yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkembangan terpisah, tiga pria berusia 50-an yang merupakan pejabat di anak perusahaan properti TH juga ditahan dan ditahan lima hari hingga 9 Agustus. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan denda keterlambatan proyek senilai RM450.000 (sekitar Rp1,6 miliar) antara 2017 dan 2019. Ketiganya adalah deputi general manager konstruksi, manajer keselamatan dan kesehatan kerja, serta direktur proyek.
Ketua MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, membenarkan penahanan dan penahanan tersebut. Ia menyatakan bahwa ketiga tersangka diselidiki berdasarkan Section 17(a) UU MACC tentang suap. Sebelumnya, dua orang lainnya juga telah ditahan terkait kasus suap dan penggelapan kontrak, yaitu seorang direktur perusahaan dan mantan manajer perkebunan dari perusahaan pemasok bibit karet.
MACC telah mengerahkan delapan penyidik ke kantor pusat TH untuk memulai penyelidikan atas temuan RCI. Tim khusus juga dibentuk untuk menelaah laporan tersebut. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Malaysia dalam memberantas korupsi di lembaga keuangan milik negara, terutama yang berkaitan dengan dana haji.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang transparan di lembaga pengelola dana haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Indonesia juga mengelola dana jamaah dalam jumlah besar dan pernah menghadapi sorotan terkait investasi. Meskipun BPKH memiliki mekanisme pengawasan, kasus Tabung Haji menunjukkan bahwa audit forensik dan tindak lanjut hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kerugian negara.
Menurut analis kebijakan publik, kasus ini menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga keuangan syariah milik negara. "Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan bisa tergerus," ujarnya.
Ke depan, publik akan mengamati apakah MACC dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini mendorong reformasi menyeluruh di Tabung Haji, atau hanya menjadi drama hukum tanpa perubahan mendasar? Jawabannya akan menentukan masa depan lembaga keuangan haji di Malaysia dan menjadi pelajaran bagi negara-negara lain.



