Menag: Ekonomi Syariah Butuh Ekosistem Kuat, Bukan Sekadar Label
Baca dalam 60 detik
- Menteri Agama menekankan perlunya integrasi seluruh potensi ekonomi umat dalam satu ekosistem yang saling mendukung.
- Keberhasilan industri syariah ke depan tidak hanya diukur dari profit, tetapi juga dampak sosial, lingkungan, dan nilai spiritual.
- Menag mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk MUI dan ormas, untuk memperkuat kepatuhan syariah demi menjaga kepercayaan publik.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penguatan ekonomi syariah di Indonesia tidak cukup hanya dengan pertumbuhan aset atau jumlah produk berlabel syariah, melainkan harus dibangun di atas ekosistem yang terintegrasi dan patuh pada prinsip-prinsip syariah. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara bertajuk "Shariah-Intelligence: Navigating the Future of Islamic Finance through AI and Digital Innovation" di Menara Syariah, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Nasaruddin, potensi ekonomi umat selama ini sangat besar namun masih tersebar di berbagai sektor dan belum terhubung secara optimal. Ia mencontohkan keberadaan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), serta berbagai startup dan pelaku usaha syariah yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Padahal, jika disinergikan, kekuatan tersebut bisa menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
“Potensi kita besar, tetapi selama ini masih tersebar. Sekarang saatnya disatukan menjadi sebuah kekuatan dan strategi bersama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas organisasi, pelaku usaha, hingga startup berbasis syariah menjadi kunci untuk memperluas dampak ekonomi syariah bagi masyarakat.
Lebih jauh, Nasaruddin menggarisbawahi perlunya perubahan paradigma dalam mengukur keberhasilan industri keuangan syariah. Ia menilai ukuran konvensional seperti keuntungan dan nilai aset yang dihimpun tidak lagi memadai. Sebagai gantinya, ia memperkenalkan konsep Quadruple Bottom Line yang menyeimbangkan empat dimensi: profit, people, planet, dan spiritual atau dimensi kenabian.
“Keberhasilan tidak lagi hanya diukur dari besarnya keuntungan atau nilai aset, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya. Konsep ini, menurutnya, selaras dengan semangat maqashid syariah yang menekankan kemaslahatan umat.
Menanggapi maraknya kasus investasi yang menggunakan label syariah namun menimbulkan keraguan di masyarakat, Nasaruddin mengajak seluruh pelaku industri untuk terus memperkuat kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. “Kalau masih ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama. Yang paling penting adalah memastikan seluruh praktik ekonomi benar-benar memenuhi prinsip sharia compliance,” katanya.
Penguatan kepatuhan syariah, menurutnya, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh lembaga yang memiliki otoritas dan kompetensi di bidang ekonomi Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta berbagai organisasi keagamaan lainnya. Ia juga mengajak seluruh umat beragama untuk mengoptimalkan instrumen kedermawanan yang dimiliki masing-masing agama sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Saya meyakini, jika pemberdayaan ekonomi umat melalui instrumen seperti zakat, infak, dan filantropi keagamaan dapat disinergikan dengan baik, maka penanganan kemiskinan akan semakin kuat,” tuturnya.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki implikasi besar. Dengan populasi muslim terbesar di dunia, potensi pasar keuangan syariah domestik sangat menjanjikan. Namun, tanpa ekosistem yang sehat dan kepatuhan yang ketat, kepercayaan publik—yang merupakan modal utama industri ini—bisa terkikis. Oleh karena itu, dorongan Menag untuk membangun ekosistem yang bersih dan terintegrasi menjadi relevan tidak hanya bagi pelaku industri, tetapi juga bagi konsumen dan investor yang semakin cerdas dalam memilih produk keuangan.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah ekonomi syariah akan tumbuh, melainkan apakah pertumbuhan itu dibarengi dengan integritas dan keberlanjutan. Akankah para pemangku kepentingan mampu mewujudkan sinergi yang selama ini hanya menjadi wacana? Jawabannya akan menentukan apakah ekonomi syariah benar-benar menjadi kekuatan yang menyejahterakan, atau sekadar tren yang berlalu.



