LPSK Percepat Restitusi Korban Kekerasan Seksual di Bandung: Asesmen Psikologis Jadi Kunci
Baca dalam 60 detik
- LPSK menggencarkan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual di Bandung, dengan fokus pada perhitungan restitusi yang berbasis asesmen langsung.
- Kasus ini menguak modus grooming yang sering luput dari pemahaman masyarakat, menjadi alarm bagi perlindungan perempuan di Indonesia.
- Koordinasi lintas lembaga, termasuk rumah sakit dan psikolog klinis, diharapkan mempercepat pemulihan korban dan menjadi preseden penegakan UU TPKS.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat memastikan hak-hak perempuan berinisial YTR, korban dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terpenuhi. Langkah konkret yang diambil adalah melakukan asesmen psikologis langsung dan memfasilitasi penghitungan restitusi, sebuah proses yang tak hanya mengandalkan berkas perkara tetapi juga dampak nyata yang dialami korban.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa asesmen terhadap korban menjadi fondasi dalam menentukan nilai restitusi. "Hasil asesmen menjadi dasar bagi tim penilai dalam menghitung restitusi. Penilaian tidak hanya didasarkan pada berkas perkara, tetapi juga pada kondisi nyata dan dampak yang dialami korban sehingga nilai restitusi yang diajukan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/7). Pernyataan ini menegaskan komitmen LPSK untuk tidak sekadar memproses administrasi, melainkan benar-benar mendengarkan penderitaan korban.
Perkara yang tengah memasuki tahap P-19 ini menuntut perhatian lebih, terutama karena LPSK mendeteksi adanya pola grooming sebelum tindak pidana terjadi. Korban diduga dimanipulasi secara emosional oleh pelaku, yang meyakinkannya sebagai sosok perhatian dan berkomitmen menikah, sehingga korban rela meninggalkan pekerjaan dan mengurungkan niat melanjutkan pendidikan. Nurherwati menggarisbawahi bahwa pola manipulasi semacam ini masih sering disalahartikan oleh masyarakat sebagai bentuk kasih sayang, padahal dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk membangun ketergantungan korban.
Fenomena grooming ini menjadi sorotan penting dalam konteks Indonesia, di mana literasi tentang kekerasan berbasis gender masih rendah. Banyak pihak yang menilai perhatian materi atau fisik sebagai bukti cinta, tanpa menyadari bahwa hal itu bisa menjadi alat kontrol. Kasus YTR menjadi cermin bahwa UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 harus diimplementasikan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek hukum pidana tetapi juga pada pemulihan psikologis korban.
Untuk memastikan pemulihan berjalan seiring dengan proses hukum, LPSK telah menggelar koordinasi dengan berbagai pihak pada Senin (27/7). Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat dilibatkan. Selain itu, Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Wilayah Jawa Barat akan menerjunkan Satgas TPKS untuk menyusun proyeksi rehabilitasi psikologis korban, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memastikan pemulihan yang holistik.
LPSK juga telah memberikan perlindungan darurat dan mengawal layanan medis korban sejak awal. Kini, dengan perkara yang semakin jelas, fokus pendampingan diarahkan pada rehabilitasi psikologis dan pengajuan restitusi. Sri Nurherwati bahkan menemui langsung YTR di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung setelah mendapat izin dari pihak rumah sakit, untuk memastikan kondisi korban dan mendukung asesmen tanpa mengganggu proses penyembuhan medis.
"Pola manipulasi semacam itu perlu menjadi perhatian karena masih banyak masyarakat yang memaknai kasih sayang hanya melalui perhatian fisik atau pemberian materi," kata Nurherwati, mengingatkan bahaya normalisasi perilaku manipulatif.
Langkah LPSK ini menjadi ujian bagi efektivitas UU TPKS dalam melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia. Apakah proses restitusi yang berbasis asesmen mendalam ini akan menjadi standar baru bagi penanganan kasus serupa di masa depan? Atau justru menghadapi hambatan dalam implementasinya? Yang jelas, kasus YTR bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan seberapa serius negara hadir untuk memulihkan martabat korban.



