Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras: 68 Tersangka Diringkus dalam 7 Bulan
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang JanuariโJuli 2026, Polrestabes Bandung mengungkap 46 kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan 68 orang.
- Sebanyak 26 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dengan barang bukti 142.231 butir obat dan uang tunai Rp42,4 juta.
- Penindakan ini berkelanjutan dari operasi besar akhir 2025 yang memusnahkan lebih dari 3 juta butir obat terlarang.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan obat keras ilegal: sebanyak 176.970 butir obat berhasil disita selama periode Januari hingga Juli 2026. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan peredaran obat terlarang di Kota Kembang masih aktif, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus rantai distribusinya.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan bahwa dalam rentang waktu tujuh bulan tersebut, pihaknya menuntaskan 46 laporan polisi terkait peredaran obat-obatan tertentu. Dari pengungkapan itu, 68 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan komposisi 65 pria dan tiga wanita. "Kami terus melakukan upaya berkesinambungan untuk memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat," ujarnya di Bandung, Rabu (30/7).
Dari total kasus yang diungkap, 26 laporan polisi telah dinyatakan rampung dan memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas ke kejaksaan. Pada tahap ini, polisi menyita 142.231 butir obat-obatan terlarang serta uang tunai senilai Rp42,4 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi jual-beli obat ilegal. Sementara itu, 20 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, mengindikasikan masih adanya pengembangan jaringan yang sedang diburu.
Langkah Polrestabes Bandung ini bukanlah operasi sekali jalan. Pada akhir 2025, kepolisian telah memusnahkan lebih dari tiga juta butir obat-obatan tertentu dalam sebuah operasi besar. Agah menegaskan bahwa penindakan ini akan terus digencarkan, sejalan dengan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan berhenti. Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap seluruh pelaku," tegasnya.
Fenomena peredaran obat keras ilegal di Bandung mencerminkan masalah yang lebih luas di Indonesia. Kota-kota besar kerap menjadi pasar utama obat-obatan golongan psikotropika yang dijual bebas tanpa resep, sering kali disalahgunakan oleh kalangan muda. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa penyalahgunaan obat keras (psikotropika) masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan modus operandi yang semakin beragam, mulai dari penjualan daring hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Keberhasilan Polrestabes Bandung dalam mengungkap 46 kasus dalam tujuh bulan patut diapresiasi, namun juga menyiratkan bahwa rantai pasokan obat ilegal masih panjang. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Partisipasi publik menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku, yang kerap memanfaatkan kelengahan warga.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa jauh jaringan ini akan berkembang dan apakah aparat mampu mengejar para bandar besar di balik layar. Dengan semakin masifnya pengungkapan, masyarakat berharap Bandung tidak lagi menjadi episentrum peredaran obat ilegal, dan kasus-kasus yang ada dapat diproses secara tuntas hingga ke akar-akarnya.



