Gara-gara Ulasan Google, Praktisi TCM Singapura Menang Gugatan Pencemaran Nama Baik
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Singapura memenangkan praktisi pengobatan tradisional Tiongkok (TCM) atas gugatan pencemaran nama baik terhadap pasiennya, dengan ganti rugi S$12.500.
- Ulasan pertama pasien dianggap opini yang adil, namun ulasan kedua dinilai memfitnah karena menuduh praktisi tidak kompeten dan menyebabkan cedera.
- Kasus ini menjadi pengingat pentingnya berhati-hati dalam mengunggah ulasan negatif di platform publik, karena dapat berujung pada tuntutan hukum.

Singapura, 6 Agustus 2025 โ Seorang praktisi pengobatan tradisional Tiongkok (TCM) berhasil memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap pasiennya setelah pasien tersebut menulis ulasan negatif di Google. Pengadilan Distrik Singapura memerintahkan pasien, Cheryl Lim Ching Ling, untuk membayar ganti rugi sebesar S$12.500 (sekitar Rp 145 juta) kepada praktisi Pheabe Chau Mei Sze. Putusan ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tidak serta-merta melindungi individu dari konsekuensi hukum jika pernyataan yang diunggah terbukti memfitnah.
Kronologi bermula ketika Lim mengunjungi Klinik TCM Kin Teck Tong di Plaza Singapura pada 17 November 2024 untuk mengatasi nyeri leher dan bahu. Chau melakukan akupunktur, sementara terapis lain, Miao Miao, melakukan bekam dan tui na. Setelah perawatan, Lim mengaku mengalami nyeri hebat yang berlanjut menjadi kelemahan pada lengannya, hingga ia kesulitan mengangkat tangan untuk menyikat gigi. Ia kemudian didiagnosis mengalami neurapraxia ekstremitas atas dan radikulopati servikal, kondisi yang melibatkan saraf terjepit.
Perselisihan terjadi ketika Lim meminta pengembalian biaya perawatan dan kompensasi atas biaya rumah sakit, namun klinik menolak dengan alasan tidak ada bukti medis yang mengaitkan akupunktur dengan cedera tersebut. Lim kemudian mengunggah dua ulasan di Google. Ulasan pertama, yang diunggah pada 21 November, menyebutkan agar orang lain berhati-hati dan meragukan kualifikasi praktisi. Ulasan kedua, yang muncul pada 10 Desember, lebih keras: Lim menuduh Chau tidak kompeten, menyebut klinik sebagai bisnis yang hanya mengejar uang, dan mengaku tidak bisa mengangkat anak atau mengaitkan bra.
Hakim Distrik Sim Mei Ling memutuskan bahwa ulasan pertama termasuk dalam kategori komentar yang adil (fair comment) karena merupakan opini jujur Lim berdasarkan informasi yang ia miliki saat itu. Namun, ulasan kedua dianggap melampaui batas opini karena menyajikan tuduhan serius sebagai fakta, yaitu bahwa Chau salah menusukkan jarum dan menyebabkan cedera. Hakim juga menemukan bahwa motif di balik ulasan kedua adalah balas dendam karena permintaan pengembalian dana ditolak, sehingga memberikan ganti rugi yang diperberat (aggravated damages).
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi Indonesia, di mana ulasan online semakin memengaruhi reputasi bisnis, termasuk klinik kesehatan. Di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kerap menuai kontroversi karena dianggap membungkam kritik. Namun, putusan di Singapura menunjukkan bahwa ada garis tipis antara kritik yang sah dan fitnah. Menurut analis hukum, kasus ini menegaskan bahwa ulasan yang didasari niat jahat atau kebencian pribadi dapat berujung pada tuntutan hukum, sementara opini jujur yang didasarkan pada fakta masih dilindungi.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, kasus ini menjadi peringatan untuk merespons ulasan negatif secara profesional dan menyelesaikan sengketa secara damai. Sementara bagi konsumen, penting untuk menyampaikan keluhan dengan data yang akurat dan menghindari tuduhan yang tidak didukung bukti. Ke depannya, bagaimana pengadilan Indonesia akan menyeimbangkan kebebasan berpendapat dan perlindungan reputasi di era digital? Putusan ini bisa menjadi bahan refleksi bagi pembaruan hukum siber di tanah air.



