Kejagung Sita Dokumen di Rumah Don Ritto, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Makin Terang
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung dan menyita dokumen yang diduga terkait dengan perkara TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas, menyusul penyitaan emas 74 kg dan valas ratusan miliar rupiah dari pelimpahan Polri.
- Langkah Kejagung ini menandakan penegakan hukum yang lebih agresif terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor keuangan, dengan implikasi bagi tata kelola dan iklim investasi di Indonesia.

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dari rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan ini menandai eskalasi penegakan hukum yang menyasar lingkaran terdekat tersangka, dan membuka babak baru dalam kasus yang berpotensi mengguncang institusi kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa dokumen yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Don Ritto dan Febrie Adriansyah. "Diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR dan FA," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/8). Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa lima saksi dari pihak swasta pada Selasa, dan tujuh saksi pada Rabu, yang mayoritas berasal dari kalangan swasta dan beberapa dari perusahaan.
Langkah ini bukan insiden terisolasi. Sehari sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah menggeledah kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok. Empat perusahaan milik Don RittoโPT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SMEโjuga tidak luput dari penggeledahan. Total, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini: Febrie Adriansyah dan Nurman Herin, seorang pihak swasta.
Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dari Polri, termasuk barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Ini menunjukkan adanya koordinasi lintas lembaga yang intensif dalam membongkar dugaan kejahatan keuangan yang terstruktur.
Kasus ini merupakan bagian dari gelombang penyidikan yang lebih luas. Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus Asabri, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Don Ritto sebagai tersangka TPPU.
Bagi pengamat hukum dan investor, kasus ini mengirim sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius memberantas korupsi di sektor keuangan, terutama yang melibatkan oknum penegak hukum itu sendiri. Namun, publik juga menanti transparansi proses hukum agar tidak ada kesan tebang pilih. Pertanyaan besarnya: apakah penyidikan ini akan berujung pada pengungkapan jaringan yang lebih besar, atau justru berhenti di tingkat menengah? Ke depan, semua mata tertuju pada bagaimana Kejagung mengelola perkara ini tanpa mengorbankan kredibilitas institusi.



