Dua Praperadilan Diajukan Febrie Adriansyah: Gugat Status Tersangka dan Penahanan
Baca dalam 60 detik
- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, menargetkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan.
- Langkah ini menyoroti potensi pelanggaran hukum acara, termasuk penggunaan pasal yang telah dicabut dan dualisme penetapan tersangka oleh dua institusi.
- Gugatan ini menjadi uji penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Gugatan ini menuntut agar penetapan status tersangka dan penahanan yang dijatuhkan pada 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah, sekaligus meminta Kejaksaan Agung membebaskan klien mereka dan menghentikan penyidikan.
Langkah hukum ini bukan sekadar formalitas. Di baliknya, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan prosedural yang mereka nilai berpotensi melanggar hukum acara pidana. Salah satu sorotan utama adalah penetapan tersangka ganda yang dilakukan oleh dua institusi berbeda untuk perkara yang sama: Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, kemudian disusul Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Menurut anggota tim kuasa hukum, Firman Wijaya, kondisi ini membuka peluang seseorang dituntut dua kali atas perkara yang identik, sebuah prinsip yang seharusnya dihindari dalam sistem peradilan pidana.
Lebih jauh, tim kuasa hukum menemukan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada Febrie, yakni Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Pasal 607, merupakan pasal-pasal lama yang telah dicabut oleh Pasal 622 ayat 1 huruf x dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal ini menjadi dasar argumen bahwa penyidikan yang berjalan tidak memiliki landasan hukum yang sah. Selain itu, mereka juga mempersoalkan kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang menurut mereka seharusnya berada di tangan Direktur Penyidikan, bukan Jampidsus, merujuk pada peraturan internal Kejaksaan Agung.
Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bagian dari hak yang dijamin undang-undang untuk menguji keabsahan proses penanganan perkara. "Praperadilan bukan cara untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat proses persidangannya," ujarnya. Sementara itu, Masagus Farizi, anggota tim lainnya, menjelaskan bahwa dua permohonan yang diajukan menyasar dua tahap proses yang berbeda: satu untuk upaya paksa sebelum perkara diterima Kejaksaan, dan satu lagi untuk upaya paksa setelah ditangani Kejaksaan. Namun, ia enggan merinci siapa termohon dalam masing-masing permohonan.
Kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas bagi penegakan hukum di Indonesia. Febrie adalah mantan pejabat tinggi di kejaksaan yang pernah menangani sejumlah perkara besar, sehingga proses hukum yang menjeratnya akan menjadi sorotan publik. Pengajuan praperadilan ini tidak hanya menguji nasib Febrie, tetapi juga menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam mematuhi aturan prosedur, terutama setelah berlakunya KUHP baru yang menggantikan sejumlah pasal lama. Jika gugatan ini dikabulkan, hal itu bisa menjadi preseden penting bagi kasus-kasus lain yang menggunakan pasal-pasal yang telah dicabut.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana majelis hakim akan menafsirkan argumentasi tim kuasa hukum, terutama terkait dengan dualisme penetapan tersangka dan penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi barometer apakah reformasi hukum di Indonesia benar-benar berjalan sesuai dengan semangat KUHP baru, atau justru masih terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi melanggar hak-hak tersangka. Publik tentu berharap proses ini berjalan transparan dan adil, tanpa ada kesan kriminalisasi atau pun upaya menghindari pertanggungjawaban.



