KPK Tahan Mantan Direksi Telkom Dian Rachmawan atas Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom, terkait dugaan rekayasa tender pengadaan mesin EDC untuk SPBU Pertamina.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp322,18 miliar akibat rantai pengadaan berlapis yang melibatkan tiga tersangka, termasuk anak buah Dian dan pemilik PT PCS.
- Kasus ini menyoroti celah tata kelola proyek digitalisasi BUMN yang melibatkan anak usaha dan vendor eksternal, berpotensi memicu audit lebih luas di sektor energi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017โ2019, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka pada Selasa (4/8/2026), dan Dian kini mendekam di Rutan Cabang Gedung C1 KPK. Kasus ini menambah daftar panjang penindakan korupsi di tubuh BUMN, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengadaan teknologi di sektor energi.
Dian diduga memanipulasi proses pemilihan vendor untuk pengadaan mesin electronic data capture (EDC) yang digunakan di SPBU Pertamina. Proyek ini merupakan bagian dari inisiatif Pertamina untuk memperluas sistem pembayaran non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain: Weriza, yang menjabat Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012โ2020, dan Elvizar, pemilik PT PCS yang memenangkan tender. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pengaturan dan pengondisian yang dilakukan menciptakan rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat, yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Skema yang dituduhkan cukup sistematis. Elvizar diduga meminta Dian untuk mengarahkan anak usaha Telkom yang ikut serta dalam tender agar mengundurkan diri, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya peserta dan otomatis memenangkan proyek. Permintaan itu kemudian dieksekusi oleh Weriza, anak buah Dian. Lebih jauh, PT PCS diduga tidak memenuhi spesifikasi kontrak; mesin EDC yang dipasok memiliki kualitas lebih rendah dari yang dijanjikan. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan digitalisasi yang tengah digalakkan Pertamina.
Karier Dian Rachmawan di Telkom memang panjang dan cemerlang. Ia memulai sebagai General Manager Interconnection & Partnership Regional II Jakarta pada 2001, lalu naik ke jajaran direksi PT Telekomunikasi Indonesia International pada 2007, dan menjadi direktur utama anak usaha Telkom yang berbasis di Hong Kong itu pada 2011โ2014. Setelah itu, ia kembali ke Indonesia untuk menjabat Direktur Consumer Service Telkom (2014โ2017), kemudian Direktur Enterprise & Business Service (2017โ2019). Puncak kariernya adalah menjadi Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo 1) pada 2019โ2020, dan kemudian Komisaris Utama PT Telkom Infrastruktur serta PT Telkom International hingga 2021. Namun, jejak panjang itu kini ternoda oleh jeratan hukum.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK sejak 2025 yang mengendus indikasi korupsi dalam pengadaan EDC. Pertamina saat itu tengah memprogramkan digitalisasi pembelian BBM, dan Telkom dipilih sebagai mitra. Dian, yang memegang kewenangan di bidang kerja sama antarperusahaan, diduga menyalahgunakan posisinya untuk mengatur pemenang tender. Modus yang terungkap menunjukkan adanya kolusi antara eksekutif BUMN dan vendor swasta, sebuah pola yang sering terjadi dalam proyek pengadaan di Indonesia.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola yang transparan dalam proyek digitalisasi yang melibatkan BUMN. Digitalisasi memang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, tetapi tanpa pengawasan yang ketat, ia bisa menjadi ladang korupsi baru. Publik berhak mempertanyakan: apakah ada proyek serupa di BUMN lain yang memiliki celah sama? KPK perlu terus mengusut tuntas, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi. Ke depan, reformasi pengadaan dan penguatan peran BPKP serta auditor internal menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa.



