Lima Juta Akun Anak Dinonaktifkan: Indonesia Pilih Regulasi Berbasis Risiko, Bukan Larangan Usia
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Komdigi menutup sekitar lima juta akun pengguna di bawah umur dari berbagai platform digital sebagai langkah awal implementasi PP Tunas.
- Berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan usia menyeluruh, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis risiko yang dinilai lebih adaptif bagi industri.
- Tantangan utama ke depan adalah verifikasi usia yang akurat, sementara 200 platform telah diaudit dan delapan di antaranya masuk kategori risiko tinggi.

Jakarta โ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan telah menonaktifkan sekitar lima juta akun pengguna di bawah umur dari berbagai platform digital. Langkah ini merupakan buah dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang akrab disebut PP Tunas. Angka tersebut terhimpun berkat kerja sama erat antara pemerintah dan penyedia platform, sebagaimana diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Selasa (4/8) malam.
Menariknya, Indonesia memilih jalur yang berbeda dari Australia. Negeri Kanguru tersebut menerapkan larangan total bagi anak di bawah 16 tahun untuk mengakses platform berisiko tinggi. Sebaliknya, Indonesia mengadopsi pendekatan berbasis risiko yang dinilai lebih luwes dan kontekstual. Meutya menggarisbawahi bahwa meski lima juta akun masih jauh dari target ideal, secara global capaian ini telah melampaui apa yang berhasil dilakukan TikTok di Australia.
PP Tunas dirancang untuk mendorong perusahaan teknologi mendesain ulang layanan mereka agar lebih ramah anak. Contoh nyata terlihat pada platform game Roblox yang menonaktifkan fitur obrolan secara default bagi pengguna Indonesia di bawah 16 tahun, kecuali ada persetujuan orang tua. Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa industri mulai merespons regulasi dengan penyesuaian teknis, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Meski demikian, jalan menuju perlindungan anak yang optimal masih panjang. Meutya mengakui tantangan terbesar terletak pada verifikasi usia. Banyak perusahaan teknologi belum mengadopsi metode canggih seperti algoritma estimasi usia, verifikasi wajah, atau analisis perilaku. Saat ini, kerangka yang berlaku mewajibkan perusahaan menyampaikan penilaian mandiri mengenai tingkat risiko layanan mereka. Hingga kini, kementerian telah menelaah laporan dari 200 platform yang dioperasikan oleh 79 Penyelenggara Sistem Elektronik, dan delapan di antaranya mengklasifikasikan diri sebagai berisiko tinggi.
Bagi Indonesia, regulasi ini bukan sekadar soal penegakan aturan, melainkan juga tentang membangun ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda. Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah berharap platform tidak hanya berhenti pada larangan pembuatan akun, tetapi bertransformasi secara menyeluruh. "Kami berharap ke depan ini bukan sekadar larangan anak membuat akun, tetapi gerakan yang lebih luas mendorong platform untuk bertransformasi," ujar Meutya, seperti dikutip Antara.
Namun, efektivitas kebijakan ini masih diuji oleh realitas di lapangan. Metode verifikasi usia yang belum seragam menjadi celah yang bisa dimanfaatkan. Beberapa ahli menilai bahwa tanpa teknologi verifikasi yang andal, anak-anak dapat dengan mudah memalsukan data usia. Di sisi lain, tekanan terhadap platform asing untuk menyesuaikan diri dengan regulasi lokal juga tidak sederhana, mengingat mereka harus menyeimbangkan kepatuhan dengan pengalaman pengguna.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah: akankah Indonesia mampu mendorong adopsi teknologi verifikasi usia yang lebih ketat tanpa mengorbankan akses informasi bagi anak-anak? Atau justru pendekatan ini akan menjadi preseden bagi negara-negara berkembang lain dalam melindungi warganya di ruang digital? Jawabannya akan menentukan apakah PP Tunas benar-benar menjadi payung perlindungan yang efektif atau sekadar simbol regulasi.



