Parkir di Penang Kini Diawasi ANPR: Bayar Sebelum Mesin Menyala atau Kena Denda
Baca dalam 60 detik
- Dewan Kota Pulau Pinang (MBPP) mulai memberlakukan penindakan parkir real-time menggunakan kamera ANPR, sehingga pengendara wajib membayar segera setelah kendaraan masuk area parkir.
- Sistem ini meniadakan toleransi waktu, bahkan jika pengemudi masih di dalam mobil, dan hanya menerima pembayaran melalui aplikasi Penang Smart Parking, bukan e-wallet lain.
- Langkah ini menandai pergeseran menuju penegakan hukum digital yang lebih ketat, yang berpotensi menjadi model bagi kota-kota di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

GEORGE TOWN โ Pengendara di Pulau Pinang, Malaysia, kini harus segera membayar biaya parkir begitu kendaraan berhenti, atau berhadapan dengan denda yang dikeluarkan secara otomatis oleh sistem kamera pengenal pelat nomor (ANPR). Kebijakan ini mulai ditegakkan oleh Dewan Kota Pulau Pinang (MBPP) dan berlaku tanpa pandang bulu, bahkan ketika mesin mobil masih menyala dan pengemudi masih berada di dalam kabin.
Wali Kota MBPP, Datuk A. Rajendran, menegaskan bahwa aturan parkir berlaku penuh sejak kendaraan berada di ruang parkir, berapa pun lama pengemudi bertahan di dalam mobil. "Baik lima menit maupun sepuluh menit, jika kendaraan sudah berada di bay parkir, pembayaran wajib dilakukan," ujarnya pada Jumat (7/8). Pernyataan ini sekaligus menjawab kebiasaan sebagian pengendara yang kerap menunda pembayaran sambil menunggu penumpang atau sekadar beristirahat.
Teknologi ANPR yang dioperasikan oleh petugas berkeliling menggunakan mobil patroli ini bekerja dengan memindai pelat nomor kendaraan secara langsung. Begitu sistem mendeteksi tidak ada pembayaran yang tercatat pada saat pemindaian, tiket denda langsung diterbitkan. Artinya, tidak ada lagi celah untuk melarikan diri atau berargumen bahwa pembayaran akan dilakukan beberapa menit lagi. Sistem ini menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan pengendara untuk menghindari biaya parkir.
Selain itu, MBPP menegaskan bahwa pembayaran parkir di Pulau Pinang hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Penang Smart Parking. Dompet elektronik lain seperti Touch 'n Go eWallet atau GrabPay tidak berlaku untuk transaksi ini. Langkah ini diambil untuk memastikan integrasi data pembayaran dengan sistem ANPR berjalan mulus, sehingga tidak ada lagi alasan teknis yang menyebabkan keterlambatan pembayaran.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global dalam penegakan hukum lalu lintas yang semakin mengandalkan teknologi. Di berbagai kota besar, sistem serupa telah terbukti meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memicu perdebatan tentang hak pengendara untuk mendapatkan waktu tenggang, terutama bagi mereka yang baru tiba dan masih mengatur uang atau aplikasi.
Bagi Indonesia, langkah MBPP ini menjadi pelajaran berharga. Sejumlah kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung telah mulai mengadopsi sistem parkir elektronik, namun belum sepenuhnya terintegrasi dengan penegakan hukum otomatis. Jika Penang berhasil, bukan tidak mungkin kota-kota di Indonesia akan mengikuti jejak serupa, mengingat tingginya tingkat pelanggaran parkir dan kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Para pengamat menilai bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan keandalan teknologi. Jika tidak, justru akan memicu resistensi dari masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil. Di Penang, MBPP tampaknya telah mempersiapkan diri dengan baik, namun masih perlu membuktikan bahwa sistem ini tidak akan disalahgunakan dan mampu memberikan pelayanan yang transparan.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah pengendara akan patuh, tetapi juga bagaimana kota-kota lain merespons inovasi ini. Apakah akan menjadi standar baru di kawasan Asia Tenggara, atau justru menuai kritik karena dianggap terlalu kaku? Waktu yang akan menjawab, namun yang jelas, era parkir tanpa pengawasan manusia secara langsung telah dimulai di Penang.



