Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding Perdana: Memori Banding Sasar Pertimbangan Hakim
Baca dalam 60 detik
- Mantan Mendikbudristek mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook, dengan sidang perdana digelar di PT DKI Jakarta.
- Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum pemberian kuasa pengelolaan saham Nadiem di PT AKAB dan Gojek, yang menjadi salah satu poin krusial dalam memori banding.
- Kejaksaan Agung turut mengajukan banding, menyoroti status penahanan rumah Nadiem sebagai pertimbangan yang berpotensi mengubah putusan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi memasuki babak baru dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Sidang perdana banding yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu ini menjadi panggung pertama bagi tim kuasa hukumnya untuk membongkar kelemahan putusan hakim tingkat pertama.
Dalam memori banding yang telah diserahkan, tim advokat Nadiem tidak sekadar meminta keringanan hukuman. Mereka secara spesifik mengkritisi sejumlah pertimbangan hakim yang dianggap keliru, salah satunya terkait pemberian surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk membuka kembali fakta-fakta persidangan yang mungkin terlewat.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga tidak tinggal diam. Jaksa mengajukan banding dengan menyoroti status penahanan rumah yang tengah dijalani Nadiem. Bagi publik, ini menjadi sinyal bahwa pertarungan hukum sang pendiri Gojek masih jauh dari kata usai, dan putusan akhir akan menentukan nasib salah satu tokoh teknologi paling berpengaruh di Indonesia.
Kasus ini berakar dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Nadiem saat menjabat. Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022 terbukti menyalahi prosedur. Hakim tingkat pertama menilai Nadiem bersama sejumlah pihak lain telah mengatur pengadaan agar tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga negara dirugikan hingga triliunan rupiah.
Yang menarik, aliran dana dalam kasus ini melibatkan PT AKAB, perusahaan induk Gojek, yang kemudian mengalir ke Nadiem. Jaksa meyakini uang sebesar Rp809,59 miliar yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sumber dana tersebut, sebagian besar, berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Ini menunjukkan bagaimana kasus ini tidak hanya menjerat pejabat publik, tetapi juga menyentuh ranah korporasi dan investasi asing.
Bagi pengamat hukum, banding yang diajukan kedua belah pihak membuka peluang perubahan vonis. Tim kuasa Nadiem berharap majelis hakim tinggi mau membuka kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan. Sementara Kejaksaan Agung, dengan menyoroti status penahanan, mengisyaratkan bahwa mereka ingin memastikan hukuman yang dijatuhkan tetap proporsional dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Dalam permohonan banding ini, kami meminta majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali dan membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid Mushafi, advokat Nadiem, usai menyerahkan memori banding.
Implikasi dari kasus ini melampaui nasib pribadi Nadiem. Ia adalah simbol generasi baru pemimpin teknologi yang masuk ke panggung politik. Vonis ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani korupsi yang melibatkan tokoh publik dan perusahaan rintisan bernilai tinggi. Apakah pengadilan tinggi akan mempertahankan putusan, meringankan, atau bahkan membebaskan Nadiem? Jawabannya akan menentukan arah pemberantasan korupsi di sektor digital dan kepercayaan investor asing terhadap tata kelola pemerintahan Indonesia.



