Parlemen Singapura Setujui Insentif Retensi untuk Panitera: Upaya Cegah Krisis Kader Ahli Hukum
Baca dalam 60 detik
- Angka keluar-masuk panitera parlemen meningkat seiring beban kerja yang kian kompleks, mendorong parlemen Singapura mengesahkan tunjangan retensi baru.
- Skema insentif bernilai 8-10% dari gaji tahunan ini mulai berlaku September 2024, dengan pembayaran berkala berdasarkan masa kerja dan kinerja.
- Langkah ini menyoroti tantangan global dalam mempertahankan profesional hukum di sektor publik, relevan bagi Indonesia yang juga berupaya memperkuat kapasitas legislatif.

Parlemen Singapura pada Selasa (4/8) mengesahkan usulan pemberian tunjangan retensi bagi para panitera parlemen, merespons tingginya tingkat pergantian staf di tengah volume dan kompleksitas pekerjaan yang terus meningkat. Langkah ini menjadi sinyal bahwa institusi legislatif tidak kebal terhadap persaingan merebut talenta hukum, sebuah tantangan yang juga dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia.
Usulan yang dibawa oleh Menteri di Kantor Perdana Menteri sekaligus Pemimpin DPR Indranee Rajah ini tidak hanya menyesuaikan skema gaji panitera dengan skema pegawai negeri sipil yang lebih luas, tetapi juga menambahkan komponen pembayaran retensi khusus. Penyesuaian ini mengikuti rekomendasi Komisi Staf Parlemen yang diketuai Ketua DPR Seah Kian Peng dalam laporan tertanggal 27 Juli.
Komisi tersebut menggambarkan panitera parlemen sebagai "sekelompok kecil spesialis dalam praktik parlementer dan prosedur hukum". Mereka adalah tulang punggung jalannya persidangan, mulai dari memberikan nasihat prosedural, memeriksa dokumen agar sesuai dengan konstitusi, hingga mendukung kerja komite dan memelihara catatan resmi. Namun, beban kerja yang meningkat drastisโdengan lebih dari 100 pertanyaan parlemen yang diajukan dalam setiap sidang dan pengawasan klausa demi klausa terhadap undang-undang besarโtelah membuat posisi ini semakin menuntut.
Menurut komisi, setiap kepergian panitera berdampak signifikan terhadap efektivitas operasional sekretariat parlemen dan memerlukan biaya penggantian yang besar karena pelatihan yang ekstensif. Di sisi lain, rekrutmen menjadi sulit, terutama untuk menarik profesional hukum berkualifikasi yang mampu bekerja efektif di lingkungan sekretariat parlemen. Kondisi ini memaksa parlemen untuk bertindak cepat.
Skema baru ini akan mulai berlaku pada 1 September. Besaran tunjangan bervariasi sesuai jenjang, dengan pembayaran berkala yang dirancang untuk menarik kandidat baru dan mempertahankan panitera berpengalaman. Mantan Wakil Ketua DPR Jessica Tan menyoroti bahwa undang-undang besar kini rutin memerlukan "pengawasan klausa demi klausa yang ekstensif" dan amandemen yang rumit, sementara panitera harus mengelola tenggat waktu yang lebih ketat dan isu legislatif yang lebih luas dari sebelumnya.
Wakil Ketua DPR Christopher De Souza menambahkan bahwa panitera juga memastikan kepatuhan terhadap Konstitusi, Peraturan Tetap, dan praktik yang berlaku. "Karena apa yang kita perdebatkan di sini bisa menjadi hukum, dan karena kebijakan nasional dipertajam di DPR ini, saya rasa kita perlu meluangkan waktu untuk mengapresiasi panitera, sekretariat, staf, dan penerjemah atas kerja keras mereka," ujarnya, seperti dikutip media setempat.
Bagi Indonesia, kabar ini relevan mengingat DPR RI juga menghadapi tantangan serupa dalam merekrut dan mempertahankan ahli hukum dan staf pendukung yang kompeten. Meskipun struktur dan skala berbeda, upaya Singapura menunjukkan bahwa investasi pada sumber daya manusia parlemen adalah kunci untuk memastikan kualitas legislasi dan pengawasan. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengambil langkah serupa untuk memperkuat kapasitas internal parlemennya, atau masih akan mengandalkan tenaga ahli dari luar?



