Singapura Larang Total Pegang Ponsel Saat Berkendara: Denda Berat dan Deteksi Kamera Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Singapura mengesahkan aturan baru yang melarang pengemudi memegang ponsel dalam kondisi apa pun, bahkan saat berhenti di lampu merah.
- Aturan ini menyasar peningkatan pelanggaran sebesar 40% dalam setahun terakhir, dengan penegakan hukum yang kini didukung rekaman kamera dan laporan warga.
- Dampaknya terasa bagi pengemudi transportasi online yang bergantung pada ponsel untuk navigasi, memicu dorongan adopsi teknologi hands-free.

Parlemen Singapura akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang melarang pengemudi memegang ponsel dalam kondisi apa pun, bahkan saat kendaraan berhenti. Aturan ini, yang disahkan setelah debat sengit selama lebih dari lima jam, menandai perubahan signifikan dari regulasi sebelumnya yang hanya menjerat pengemudi jika tertangkap menggunakan ponsel untuk komunikasi seperti menelepon atau mengirim pesan.
Perubahan ini bukan sekadar formalitas. Data dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan lonjakan pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara hingga 40 persen, dari 3.014 kasus pada 2024 menjadi 4.214 kasus pada 2025. Angka ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk bergerak cepat sebelum lebih banyak korban jiwa berjatuhan. Dengan aturan baru, polisi kini dapat menggunakan rekaman kamera dan bukti dari masyarakat untuk menjerat pelanggar, sebuah langkah yang diyakini akan meningkatkan deteksi secara signifikan.
Meski demikian, aturan ini tidak serta-merta melarang penggunaan ponsel yang terpasang di dudukan (mount). Pengemudi tetap diperbolehkan menyentuh perangkat selama terpasang aman, misalnya untuk navigasi. Namun, Menteri Kedua Dalam Negeri, Sim Ann, menegaskan bahwa jika penggunaan perangkat tersebut mengganggu konsentrasi dan menyebabkan mengemudi sembrono atau berbahaya, pengemudi tetap dapat dijerat. Ia juga menggarisbawahi bahwa tidak ada pengecualian: "Jika kendaraan bergerak, memegang perangkat komunikasi seluler dilarang. Tidak ada pengecualian," tegasnya dalam pidato pembukaannya.
Sejumlah anggota parlemen menyuarakan kekhawatiran tentang potensi gangguan dari perangkat terpasang dan sistem infotainment mobil yang semakin canggih. Dennis Tan dari Partai Pekerja mengingatkan bahwa desain kokpit modern dengan layar sentuh besar dan dasbor digital justru bisa menjadi sumber distraksi baru. Ia mempertanyakan apakah pemerintah akan bekerja sama dengan Badan Transportasi Darat (LTA) untuk menetapkan standar bagi sistem infotainment yang terpasang, serta membatasi interaksi layar sentuh yang kompleks saat kendaraan bergerak. Kekhawatiran serupa disampaikan He Ting Ru yang menanyakan aturan untuk aktivitas seperti mengetik, menggulir media sosial, atau menonton video melalui sistem kendaraan.
Di sisi lain, aturan ini menimbulkan dilema bagi pengemudi transportasi online (private-hire) yang sangat bergantung pada ponsel untuk menerima pesanan dan navigasi. Anggota parlemen Charlene Chen mengusulkan agar pemerintah bekerja sama dengan operator platform untuk menyederhanakan tampilan aplikasi, memberikan panduan suara, dan menekan notifikasi yang tidak penting. Ia menekankan bahwa pengemudi tidak boleh dihukum karena mengutamakan keselamatan. Sim Ann merespons dengan menyatakan bahwa pemerintah akan memantau situasi dan tidak menutup kemungkinan untuk menyesuaikan pendekatan terhadap perangkat terpasang di masa depan.
Bagi Indonesia, regulasi ini menjadi pelajaran penting. Angka kecelakaan akibat penggunaan ponsel saat berkendara di dalam negeri juga mengkhawatirkan, namun penegakan hukumnya masih lemah. Langkah Singapura yang memanfaatkan teknologi kamera dan partisipasi publik bisa menjadi referensi bagi Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, dorongan untuk mengadopsi teknologi hands-free dan navigasi suara juga relevan bagi pengemudi ojek online yang setiap hari bergantung pada ponsel. Adopsi fitur keselamatan seperti mode berkendara di aplikasi ride-hailing bisa menjadi solusi yang saling menguntungkan.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia akan mengikuti jejak Singapura, melainkan seberapa cepat dan seberapa ketat regulasi serupa akan diterapkan. Dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya distraksi digital, tekanan publik untuk perubahan regulasi akan semakin kuat. Apakah pemerintah Indonesia berani mengambil langkah tegas, atau masih akan membiarkan kebiasaan berbahaya ini terus berlanjut?



