222 Motor RXZ Members 8.0 Dikembalikan ke Pemilik, Polisi Tegaskan Sanksi Tetap Berlaku
Baca dalam 60 detik
- Polisi Terengganu telah mengembalikan 222 sepeda motor yang disita dalam acara RXZ Members 8.0 setelah pemiliknya menjalani proses tilang dan dokumentasi.
- Sebagian besar kendaraan disita karena pelanggaran lalu lintas seperti knalpot modifikasi dan pelat nomor tidak sesuai, bukan karena kasus kriminal.
- JPJ Terengganu menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas untuk keselamatan, seiring dengan komitmen peserta untuk tidak mengulangi pelanggaran.

KUALA TERENGGANU โ Sebanyak 222 unit sepeda motor yang disita dalam gelaran RXZ Members 8.0 pekan lalu telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya. Proses serah terima berlangsung bertahap pada Minggu (2/8) dan Senin (3/8) setelah para pemilik menjalani penerbitan surat tilang dan melengkapi administrasi yang dipersyaratkan.
Kepala Polisi Daerah Terengganu, Deputi Komisioner Datuk Mohd Khairi Khairudin, mengonfirmasi bahwa pengembalian berjalan lancar. Dari total kendaraan yang disita, mayoritas tidak terkait kasus kriminal, melainkan karena pelanggaran lalu lintas seperti knalpot yang dimodifikasi, nomor registrasi tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki spion, tidak ada asuransi, hingga rem belakang yang tidak berfungsi.
"Para pemilik sepeda motor telah mengakui pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama pada acara RXZ Members di masa mendatang," ujar Mohd Khairi dalam pernyataan resmi, Selasa (4/8). Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan, meski sanksi tilang tetap dijatuhkan.
Di sisi lain, Departemen Transportasi Jalan (JPJ) Terengganu dalam keterangan terpisah menegaskan bahwa pihaknya menghormati minat dan aktivitas komunitas pengendara motor, selama kegiatan tersebut dilakukan secara terorganisir, bertanggung jawab, dan mematuhi hukum. Namun, JPJ menggarisbawahi bahwa keselamatan dan kepentingan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap acara berkendara berskala besar.
"JPJ Terengganu menanggapi serius pernyataan Direktur Jenderal Datuk Aedy Fadly Ramli terkait keluhan masyarakat tentang sebagian peserta RXZ Members 8.0 yang berkendara ugal-ugalan, menyebabkan kemacetan, dan membahayakan pengguna jalan lain," demikian bunyi pernyataan JPJ. Mereka berkomitmen melanjutkan penegakan hukum yang tegas, bertanggung jawab, dan berbasis risiko, terutama terhadap pelanggaran keselamatan, modifikasi tidak sesuai, dan perilaku berkendara berbahaya.
Kasus ini menyoroti dilema yang kerap dihadapi komunitas otomotif di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di satu sisi, kegiatan kopdar atau konvoi menjadi ajang mempererat solidaritas dan hobi; di sisi lain, pelanggaran teknis kendaraan sering kali memicu kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. Di Indonesia, fenomena serupa juga kerap muncul, misalnya pada acara konvoi motor besar yang berujung pada razia massal oleh kepolisian.
Langkah polisi Terengganu yang mengembalikan kendaraan setelah tilang menunjukkan upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan pendekatan humanis. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah sanksi tilang saja cukup untuk mengubah perilaku berkendara? Atau justru perlu ada edukasi berkelanjutan dan pengawasan ketat dari penyelenggara acara?
Ke depan, kolaborasi antara komunitas, aparat, dan regulator menjadi kunci. JPJ Terengganu menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas, namun juga membuka ruang dialog dengan komunitas. Apakah model ini bisa menjadi contoh bagi negara lain, termasuk Indonesia, dalam menangani kegiatan serupa? Hanya waktu yang akan membuktikan efektivitasnya.



