Perekam 179 Video Intim di Singapura Dihukum Penjara, Pola Kejahatan Berulang Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Pria 25 tahun di Singapura divonis 9 bulan 31 minggu penjara atas 179 video upskirt dan pelecehan di stasiun MRT.
- Jaksa menuntut hukuman berat karena pelaku menunjukkan pola kejahatan berulang sejak 2016 hingga 2025.
- Kasus ini memicu diskusi tentang keamanan publik dan perlindungan korban di ruang transportasi umum.

Singapura, 7 Agustus 2025 โ Seorang pria berusia 25 tahun dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan 31 minggu setelah terbukti merekam 179 video upskirt selama tiga tahun dan melecehkan seorang wanita di stasiun MRT. Vonis ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri Singapura pada Jumat (7/8), mengakhiri rangkaian aksi kriminal yang berlangsung hampir satu dekade.
Lim Yi Fei, warga negara Singapura, mengaku bersalah atas lima dakwaan, termasuk satu tuduhan melanggar privasi wanita dengan niat melecehkan dan satu tuduhan menggunakan kekuatan kriminal untuk melukai kehormatan seseorang. Sebelas dakwaan lainnya turut dipertimbangkan hakim. Jaksa penuntut, Benjamin Low, menuntut hukuman setidaknya 15 hingga 16 bulan penjara, dengan alasan pelaku adalah "pelanggar berulang yang serius" yang telah melakukan berbagai tindak kejahatan sejak 2016.
Menurut keterangan pengadilan, Lim merekam para korban secara acak di eskalator, jalan umum, dan pusat perbelanjaan antara Januari 2016 dan Februari 2019. Ia biasanya mendekati korban dari belakang dan merekam area bokong mereka. Aksi ini dilakukan saat ia dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya. Pola yang sama terulang pada 2024 dan 2025, ketika ia kembali merekam korban di stasiun MRT Buangkok dan Dhoby Ghaut.
Kasus ini terungkap ketika polisi menyelidiki laporan pelecehan di Stasiun MRT Serangoon pada September 2019. Saat itu, Lim mengikuti seorang wanita (V2) dan meraba bokongnya sebelum melarikan diri. Korban melapor ke petugas keamanan, tetapi Lim sudah meninggalkan stasiun. Penyelidikan kemudian menemukan ponsel Lim berisi ratusan video upskirt yang direkam selama bertahun-tahun. Pada 2024, aksinya di Buangkok berhasil digagalkan oleh dua orang yang kebetulan berada di lokasi. Mereka menahan Lim hingga petugas stasiun tiba. Setahun kemudian, di Dhoby Ghaut, seorang pria yang melihat aksinya langsung menghadang dan menggelandang Lim ke petugas.
Selain kasus pelecehan, Lim juga terbukti mencuri dompet Prada senilai S$700, kartu kredit, dan NRIC dari sebuah loker di Singapore Sports Hub pada 2018. Ia mengaku ingin menjual dompet tersebut. Pengacara Lim, Jonathan Wong dari firma Tembusu Law, menyebut kliennya mengalami gangguan penyesuaian diri dan trauma masa kecil. Namun, hakim Arvindren R menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak membenarkan tindakan kriminal yang dilakukan berulang kali, terutama saat masih dalam masa penahanan.
Kasus ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran tentang keamanan di ruang publik, terutama di transportasi massal. Di Indonesia, fenomena serupa juga menjadi perhatian, dengan maraknya laporan pelecehan seksual di KRL dan MRT Jakarta. Pemerintah Indonesia telah memperketat aturan dan meningkatkan pengawasan melalui kamera CCTV, tetapi kasus seperti ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dan kesadaran masyarakat masih perlu diperkuat.
Hakim Arvindren menekankan bahwa jumlah video yang signifikan dan pengulangan tindak kejahatan menunjukkan kurangnya penyesalan. "Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga serangan terhadap martabat korban," ujarnya. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku potensial lainnya bahwa tindakan serupa akan mendapat hukuman setimpal.
Ke depan, kasus ini memicu pertanyaan tentang efektivitas rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual. Apakah hukuman penjara semata cukup untuk mengubah perilaku, atau diperlukan pendekatan psikologis yang lebih mendalam? Di tengah meningkatnya kesadaran publik akan hak privasi, kasus Lim Yi Fei menjadi pengingat bahwa keamanan di ruang publik harus terus dijaga, baik melalui regulasi maupun partisipasi aktif masyarakat.



