Von 8 Tahun 9 Bulan untuk Penipu Alat Kesehatan Masa Pandemi: Kerugian Korban Capai Rp 43 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Gerald Chan Tzen-Chou, 48, dihukum 8 tahun 9 bulan penjara karena menipu 11 korban dengan modus jual alat kesehatan palsu selama pandemi, total kerugian mencapai S$3,79 juta (sekitar Rp 43 miliar).
- Penipuan terbesar menimpa seorang wanita yang kehilangan S$850.000 setelah tergiur investasi fiktif pabrik masker di Indonesia dan pengiriman 10 juta masker 3M yang tidak pernah ada.
- Hakim menilai kerugian korban sebagai faktor dominan, dan pelaku yang tetap beraksi saat ditangguhkan jaminannya dianggap memberatkan hukuman.

Seorang pria di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun 9 bulan setelah terbukti menipu 11 orang dengan modus menjual perlengkapan medis palsu di tengah pandemi COVID-19. Gerald Chan Tzen-Chou, 48, dilaporkan meraup keuntungan haram hingga S$3,79 juta atau setara Rp 43 miliar dari aksinya yang berlangsung sepanjang 2020 hingga awal 2021.
Kasus ini mencuat ke publik pada Jumat (7/8) setelah Pengadilan Distrik Singapura menjatuhkan vonis. Chan, yang telah ditahan sejak Desember 2020, terbukti memanfaatkan kelangkaan masker bedah, sarung tangan, dan hand sanitizer untuk mengelabui korbannya. Ia bahkan mengklaim sebagai distributor resmi masker 3M yang memasok rumah sakit di Singapuraโsebuah kebohongan belaka.
Modus operandi Chan terbilang rapi. Ia mengisi kantornya dengan kotak-kotak perlengkapan medis yang sebenarnya dibeli dari platform jual-beli online Carousell untuk meyakinkan korbannya. Ia juga sengaja memenuhi pesanan kecil agar korban percaya dan kemudian memesan dalam jumlah besar. Salah satu korbannya, yang menjadi korban terbesar dengan kerugian S$850.000, diiming-imingi investasi di pabrik masker di Indonesia dengan imbal hasil S$1.000 per hariโsebuah janji yang tidak pernah ditepati.
Jaksa penuntut, Xavier Tan, menekankan bahwa kerugian korban yang belum terbayar mencapai lebih dari S$3,2 juta. Chan juga disebut telah memanfaatkan pandemi untuk membungkus penipuannya dengan kedok legitimasi. Hakim Paul Quan dalam pertimbangannya menyebut kerugian korban sebagai faktor dominan, dan aksi Chan yang terus berlanjut saat bebas dengan jaminan menjadi faktor yang memberatkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik, terutama di Indonesia yang juga dilanda pandemi serupa. Maraknya penipuan daring dengan modus alat kesehatan, investasi fiktif, hingga penjualan masker palsu sempat meresahkan masyarakat. Otoritas Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan dan Kepolisian, telah beberapa kali membongkar praktik serupa, namun kesadaran konsumen tetap menjadi garda terdepan.
Menurut pengamat hukum pidana, kasus seperti ini menunjukkan celah regulasi yang kerap dimanfaatkan pelaku di masa krisis. "Pandemi menciptakan urgensi dan ketakutan yang membuat orang mudah percaya pada tawaran yang tampak menguntungkan," ujar seorang akademisi yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa edukasi publik dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Chan, yang telah ditahan lebih dari lima tahun, kini harus menjalani sisa hukumannya. Hakim berpesan agar ia menjalani masa tahanan tanpa insiden. Namun, pertanyaan yang menggantung: apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera bagi para penipu lain yang memanfaatkan situasi darurat? Di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi, kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa krisis tidak boleh menjadi ladang kejahatan.



