Pembatasan Gawai di Sekolah: Langkah Baru Menuju Lingkungan Belajar yang Aman
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Pendidikan menerbitkan SE Nomor 18 Tahun 2026 yang membatasi penggunaan gawai bagi siswa di bawah 16 tahun di lingkungan sekolah.
- Kebijakan ini sejalan dengan PP Tunas dan bertujuan melindungi anak dari konten digital berbahaya serta mendukung kesehatan mental siswa.
- Implementasi akan mengedepankan pendekatan edukatif dan partisipatif, dengan dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemerintah resmi membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026, sebuah langkah yang dirancang untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif bagi siswa di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan respons atas meningkatnya kekhawatiran orang tua dan pendidik terhadap dampak negatif perangkat digital pada anak.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa SE ini merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman. "Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun," ujarnya di Jakarta, Selasa. Lebih dari itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi siswa berekspresi dan mengembangkan kreativitas tanpa distraksi digital, sekaligus menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital.
Langkah ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) serta budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Dengan demikian, pembatasan gawai menjadi salah satu pilar dalam strategi nasional perlindungan anak di ruang digital, sebagaimana disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Menurutnya, aturan ini melengkapi komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari konten berbahaya di internet.
Yang menarik, pendekatan yang ditawarkan pemerintah tidak bersifat represif. Mu'ti menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan mengedepankan prinsip humanis, inklusif, dan partisipatif. "Sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis," katanya. Artinya, sekolah tidak akan serta-merta merampas gawai siswa, melainkan mengajak mereka memahami pentingnya penggunaan teknologi secara bijak. Ini sejalan dengan program Sekolah Cakap Digital yang digagas Kemkomdigi untuk mengintegrasikan literasi digital dalam kegiatan belajar.
- SE Mendikdasmen No. 18/2026 membatasi gawai untuk siswa di bawah 16 tahun.
- Kebijakan ini sejalan dengan PP Tunas dan budaya ASRI.
- Pendekatan implementasi: humanis, inklusif, partisipatif.
- Dukungan dari Kemkomdigi untuk perlindungan anak di ruang digital.
Bagi orang tua dan guru di Indonesia, kebijakan ini menghadirkan angin segar di tengah kekhawatiran tentang kecanduan gawai dan paparan konten negatif. Namun, tantangan terbesar ada pada konsistensi penerapan di lapangan. Sekolah-sekolah di daerah dengan infrastruktur digital terbatas mungkin menghadapi kendala berbeda dibanding sekolah perkotaan. Pertanyaannya, bagaimana pemerintah memastikan kebijakan ini tidak diskriminatif dan tetap menghargai kebutuhan teknologi untuk pembelajaran?
Ke depan, efektivitas SE ini akan sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan keterlibatan seluruh pemangku kepentinganโguru, orang tua, dan siswa itu sendiri. Apakah larangan ini akan memicu resistensi dari kalangan remaja yang terbiasa dengan gawai? Atau justru menjadi momentum untuk menumbuhkan budaya belajar yang lebih sehat? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun satu hal pasti: pemerintah telah mengambil langkah berani untuk menempatkan keselamatan dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama.



