DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Intimidasi di Balik Kasus Curanmor Bekasi
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan sindikat yang mengintimidasi korban pencurian motor di Bekasi, menyusul viralnya video Viola Putri.
- Politikus Abdullah menilai kejadian ini janggal karena korban justru mendapat tekanan saat mencari keadilan, bukan perlindungan dari aparat.
- Kasus ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum Indonesia dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, secara terbuka mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk membongkar dugaan sindikat yang mengintimidasi Viola Putri, seorang perempuan korban pencurian sepeda motor di Bekasi, Jawa Barat. Desakan ini muncul setelah video yang memperlihatkan Viola mendapat tekanan saat mencari kendaraannya yang hilang beredar luas di media sosial, memicu pertanyaan publik tentang efektivitas perlindungan hukum bagi korban kejahatan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, Abdullah menyoroti kejanggalan dalam kasus ini: alih-alih mendapat dukungan, korban justru diteror oleh sekelompok orang yang diduga bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor. "Korbannya tidak dibela, tetapi justru diintimidasi. Ini yang membuat saya merasa janggal," ujarnya, menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap apakah ada aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Fenomena ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ia menyentuh persoalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana korban sering kali menghadapi risiko ganda: kehilangan harta benda dan kemudian kehilangan rasa aman. Abdullah menggarisbawahi bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku intimidasi sangat penting, bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik bahwa hukum berpihak pada yang benar.
Lebih jauh, Abdullah meminta aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan edukasi hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah tindakan main hakim sendiri atau intimidasi yang justru menghambat proses hukum. "Jika tindakan intimidasi terhadap korban dibiarkan, hal itu dapat mencederai marwah hukum yang seharusnya memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi setiap warga negara," tegasnya.
Kasus ini juga menyoroti celah dalam sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Meskipun telah ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, implementasinya di lapangan sering kali belum optimal. Publik menunggu respons nyata dari Polri, bukan hanya sekadar janji. Pertanyaan besarnya: apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki penanganan kasus curanmor yang kerap berakhir tanpa kejelasan, atau justru tenggelam dalam pusaran birokrasi?
Ke depannya, tekanan publik dan pengawasan DPR diharapkan mampu mendorong transparansi penyelidikan. Jika Polri berhasil membongkar sindikat ini, hal itu akan menjadi preseden positif. Namun, jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis. Semua mata kini tertuju pada langkah konkret kepolisian dalam mengusut kasus yang telah menempatkan korban pada posisi yang sangat rentan ini.



