Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry: WNI Naturalisasi yang Buron Kasus Pelecehan
Baca dalam 60 detik
- Interpol resmi mengeluarkan red notice pada 9 Juli 2026 untuk Syekh Ahmad Al Misry, WNI naturalisasi yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap lima santri.
- Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan seksual lintas negara, sekaligus menguji efektivitas kerja sama internasional.
- Red notice membuka peluang penangkapan Al Misry di 196 negara anggota Interpol, namun implementasinya bergantung pada koordinasi dan kepatuhan hukum masing-masing negara.

Interpol telah mengeluarkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry, warga negara Indonesia hasil naturalisasi yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri. Notifikasi merah itu terbit pada 9 Juli 2026 dengan nomor A/10808/7-2026, berdasarkan permohonan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum yang melintasi batas negara.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko membenarkan penerbitan red notice tersebut. Menurutnya, permohonan diajukan setelah Al Misry ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada November 2025, di mana Al Misry diduga melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik terhadap para santrinya.
Kronologi yang terungkap menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Pada 2021, Al Misry pertama kali diduga melakukan pelecehan. Para korban, bersama guru dan tokoh agama, sempat melakukan tabayyun atau klarifikasi. Al Misry kemudian meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun, pada 2025, para guru kembali menerima pengakuan dari santri bahwa perbuatan serupa terjadi lagi. Pengakuan inilah yang mendorong pelaporan ke Bareskrim.
Identitas Al Misry di laman Interpol tercatat dengan nama lengkap Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987. Status kewarganegaraan Indonesia yang disandangnya melalui naturalisasi menjadi sorotan, mengingat kasus ini melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan. Penerbitan red notice menegaskan bahwa status kewarganegaraan tidak melindungi seseorang dari proses hukum internasional.
Bagi Indonesia, langkah ini memiliki signifikansi ganda. Di satu sisi, ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan tokoh agama. Di sisi lain, red notice menjadi ujian bagi efektivitas kerja sama Polri dengan Interpol dalam memburu pelaku yang mungkin melarikan diri ke luar negeri. Keberhasilan penangkapan Al Misry akan menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Red notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional, melainkan permintaan kepada negara anggota untuk melokalisasi dan menahan sementara seseorang menunggu ekstradisi. Efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan politik dan kerangka hukum negara tempat Al Misry berada. Tanpa dukungan negara tersebut, red notice hanya menjadi dokumen tanpa daya.
Kasus ini juga membuka diskusi tentang perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama. Meski lembaga pendidikan informal sering kali luput dari pengawasan ketat, kasus ini menunjukkan pentingnya mekanisme pelaporan yang aman bagi korban. Para santri yang berani berbicara setelah bertahun-tahun menjadi kunci pengungkapan kasus ini, meski harus menunggu hingga 2025 untuk mendapatkan keadilan.
Ke depan, publik akan mencermati langkah Polri dalam mengeksekusi red notice ini. Apakah Al Misry akan segera ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia? Atau justru kasus ini akan berlarut-larut seperti kasus-kasus buron internasional lainnya? Pertanyaan ini menggantung, dan jawabannya akan menentukan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di mata dunia.



