Tinggalkan Perahu di Area Publik, Perusahaan di Brunei Kena Denda BND2.000
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Brunei-Muara menjatuhkan kompon BND2.000 kepada sebuah perusahaan karena meninggalkan perahu di ruang terbuka publik.
- Aturan tersebut mengacu pada Miscellaneous Act Bab 30, dengan ancaman denda hingga BND30.000 atau penjara 12 bulan bagi perusahaan yang terbukti bersalah.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha di kawasan ASEAN untuk mematuhi regulasi tata ruang dan kebersihan publik.

Pemerintah Distrik Brunei-Muara melalui Kantor Distrik (JDBM) resmi menjatuhkan kompon senilai BND2.000 kepada sebuah perusahaan karena meninggalkan perahu di area publik. Tindakan itu dinilai melanggar Miscellaneous Act (Bab 30) dan menjadi sinyal tegas bahwa ruang publik bukan tempat pembuangan barang sembarangan.
Kompon tersebut dikeluarkan oleh Divisi Perizinan dan Penegakan Hukum pada 23 Juli 2026, berdasarkan Pasal 12(1)(f) undang-undang yang sama. Perusahaan yang bersangkutan diberi tenggat tujuh hari untuk melunasi denda; apabila tidak, perkara berpotensi dibawa ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, perusahaan dapat dijatuhi hukuman denda maksimal BND30.000, penjara hingga 12 bulan, atau kombinasi keduanya.
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif. JDBM menegaskan bahwa meninggalkan kendaraan, perahu, atau barang lain di jalan umum atau ruang terbuka tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan kompon: BND1.000 untuk individu dan BND2.000 untuk perusahaan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan publik, sekaligus mencegah akumulasi barang rongsokan yang dapat mengganggu aktivitas warga.
Bagi Indonesia, kasus ini relevan dengan upaya penataan ruang kota yang kerap menghadapi masalah serupa, seperti kendaraan terbengkalai atau perahu nelayan yang dibiarkan di pelabuhan. Regulasi yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar ruang publik tetap berfungsi optimal. Meski nilai kompon di Brunei relatif kecil, efek jera yang ditimbulkan justru menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha di kawasan ini.
Menurut analis kebijakan publik, langkah JDBM menunjukkan bahwa pemerintah Brunei serius menegakkan aturan tata ruang. Mereka tidak hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga memberikan sanksi nyata. Hal ini sejalan dengan tren di negara-negara ASEAN yang mulai memperketat pengelolaan ruang publik untuk mendukung pariwisata dan kualitas hidup warga.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah perusahaan tersebut akan mematuhi tenggat atau memilih jalur hukum. Apapun keputusannya, kasus ini menjadi preseden bahwa kelalaian kecil dalam pengelolaan aset dapat berujung pada konsekuensi finansial yang tidak diinginkan. Bagi dunia usaha, kepatuhan terhadap regulasi lokal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.



