Eks Bos Tabung Haji Siap Hadapi Pemeriksaan Ulang, Bantah Rugikan Dana Haji RM10 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Mantan Ketua Lembaga Tabung Haji, Abdul Azeez, menyatakan siap diperiksa kembali terkait laporan RCI yang menyebut kerugian RM10 miliar.
- Ia mengklaim telah dibebaskan oleh MACC pada 2021 dan menegaskan tidak terlibat dalam operasional harian dana haji.
- Kasus ini berpotensi menjadi sorotan bagi pengelolaan dana haji di kawasan, mengingat Indonesia juga memiliki lembaga serupa yang diawasi ketat.

Mantan Ketua Lembaga Tabung Haji Malaysia, Datuk Seri Abdul Azeez Abdul Rahim, buka suara di tengah publikasi laporan Royal Commission of Inquiry (RCI) yang menyebut dana haji mengalami kerugian hingga RM10 miliar. Ia menegaskan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan ulang, sembari mengklaim telah dinyatakan bersih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) pada 2021.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Azeez saat ditemui dalam kegiatan kampanye Barisan Nasional di Simpang Pertang, Negeri Sembilan. Ia bahkan menantang media untuk melihat surat resmi pembebasan yang dikeluarkan MACC. "Saya sudah dibebaskan oleh komisaris MACC saat itu, Tan Sri Azam Baki, pada 2021. Jika media ingin bukti, saya bisa tunjukkan surat resminya," ujarnya.
Abdul Azeez juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperiksa pada era Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada 2018. "Jika saya bersalah, Dr Mahathir pasti sudah memenjarakan saya. Pemeriksaan saat itu sangat teliti, bahkan saya ditahan selama hampir dua minggu," katanya. Ia menambahkan bahwa polisi juga telah memeriksanya berkali-kali terkait kasus yang sama.
Laporan RCI yang diserahkan kepada Kabinet Malaysia pada Rabu lalu menyebutkan bahwa kerugian RM10 miliar terjadi akibat pelanggaran regulasi, keputusan investasi yang buruk, dan masalah tata kelola lainnya sejak 2014. Perdana Menteri Anwar Ibrahim membenarkan temuan tersebut dalam pengarahan kabinet. Namun, Abdul Azeez membantah terlibat langsung dalam pengambilan keputusan operasional. "Saya hanya ketua, tidak terlibat dalam urusan bisnis sehari-hari. Saya datang sekitar sebulan sekali, dan manajemen senior yang menyusun kertas kerja untuk dibahas tim," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil kemudian diteruskan ke Menteri di Departemen Perdana Menteri yang membidangi urusan agama saat itu, Datuk Seri Jamil Khir Baharom. Jamil Khir, yang mengawasi dana haji dari 2009 hingga 2018, juga menyatakan siap diperiksa. "Bukan soal siap atau tidak, jika aturan mengharuskan, maka harus dilakukan. Saya sudah diperiksa pada 2018, bahkan sebelum RCI. Jika ingin diperiksa lagi, tidak masalah. Saya tidak akan lari," tegasnya dalam acara Wanita Umno di Seremban.
Kasus ini menjadi perhatian tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di Indonesia, yang memiliki lembaga serupa, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pengawasan ketat terhadap dana haji menjadi krusial mengingat jumlah jamaah yang besar dan nilai investasi yang signifikan. Meski BPKH memiliki mekanisme pengawasan yang berbeda, kasus Tabung Haji menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana keagamaan.
Abdul Azeez menegaskan akan memberikan kerja sama penuh jika dipanggil kembali. "Jika saya terbukti bersalah, saya siap masuk penjara," ujarnya. Sementara itu, Jamil Khir menambahkan bahwa dari lebih dari 200 halaman laporan RCI, tidak ada satu pun temuan yang menyebutkan uang digelapkan, dicuri, atau diambil. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan: apakah kerugian tersebut murni akibat kesalahan investasi atau ada unsur kelalaian yang lebih dalam?
Ke depan, publik menanti langkah pemerintah Malaysia dalam menindaklanjuti rekomendasi RCI. Apakah akan ada proses hukum baru atau perbaikan tata kelola di Tabung Haji? Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk terus memperkuat pengawasan dana haji agar kepercayaan jamaah tetap terjaga.



