Kemkomdigi Cari Jalan Tengah: RUU Hak Cipta di Era AI Harus Akomodasi Teknologi dan Kreator
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah melalui Kemkomdigi menyusun RUU Hak Cipta yang harus menyeimbangkan kepentingan platform digital dan pelaku industri kreatif di tengah disrupti AI.
- AI generatif telah mengubah cara konten diproduksi dan digunakan sebagai data pelatihan, menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hak ekonomi kreator.
- Regulasi yang dihasilkan akan menentukan masa depan ekosistem digital Indonesia, mulai dari perlindungan hak cipta hingga iklim investasi industri kreatif.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang Undang-Undang Hak Cipta yang mampu menjadi titik temu antara percepatan inovasi kecerdasan buatan dan perlindungan hak ekonomi para pelaku industri kreatif. Di tengah gelombang disrupti AI generatif, regulasi ini menjadi krusial karena akan menentukan bagaimana karya digital—mulai dari musik, film, hingga konten media—dilindungi sekaligus tetap bisa dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa ekosistem yang terdampak undang-undang ini sangat luas. Bukan hanya media arus utama, melainkan juga kreator digital, musisi, pembuat film, dan platform teknologi. Masing-masing memiliki kepentingan yang kerap berbenturan, terutama ketika AI mulai menggunakan karya kreatif sebagai data pelatihan tanpa izin eksplisit. “Kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan,” ujarnya saat menerima audiensi Vice President Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific, James Cheatley, di Jakarta.
Pemerintah menyadari bahwa AI telah mengubah lanskap produksi dan distribusi konten secara fundamental. Algoritma kini mampu menciptakan karya baru berdasarkan data dari ribuan lagu, film, atau artikel. Di satu sisi, hal ini membuka peluang efisiensi dan kreativitas. Namun di sisi lain, para penerbit dan kreator khawatir hak ekonomi mereka tergerus karena karya mereka dieksploitasi tanpa kompensasi. Persoalan ini menjadi salah satu diskusi terpanjang dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Dalam proses penyusunan, Kemkomdigi tidak bekerja sendiri. RUU Hak Cipta saat ini masih dalam koordinasi Kementerian Hukum, namun Kemkomdigi terus memberikan masukan karena substansinya langsung berdampak pada ekosistem digital. Nezar menekankan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan disusun secara hati-hati, berbasis dialog, serta mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak cipta, perkembangan teknologi, kepentingan industri, dan kepentingan publik,” ujarnya.
Bagi Indonesia, regulasi ini memiliki bobot strategis. Industri kreatif digital merupakan salah satu sektor andalan ekonomi nasional, sementara platform teknologi asing mendominasi pasar. Tanpa aturan yang jelas, risiko pelanggaran hak cipta makin besar dan dapat menghambat investasi di sektor konten. MPA Asia Pacific yang mewakili studio film global pun menyoroti pentingnya sistem perlindungan hak cipta yang kuat sebagai fondasi investasi. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang dialog sebelum menetapkan kebijakan.
Tak hanya hak cipta, pertemuan tersebut juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran. Nezar menjelaskan bahwa model bisnis platform streaming seperti Netflix berbeda dengan penyiaran konvensional, sehingga memerlukan pendekatan regulasi yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Pemerintah telah menyampaikan pandangan ini ke DPR agar tidak ada kebijakan yang justru menghambat inovasi.
Ke depan, pembahasan RUU Hak Cipta diperkirakan masih akan memakan waktu karena harus mengakomodasi banyak kepentingan. Pertanyaan besarnya: mampukah Indonesia menghasilkan Undang-Undang yang menjadi rujukan global dalam menyeimbangkan hak kreator dan kemajuan AI? Atau justru akan menjadi medan pertarungan baru antara industri teknologi dan pelaku kreatif?



