Jual Minyak Goreng Subsidi ke WNA, Pemilik Toko dan Pria Bangladesh Terancam Denda Rp3 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Pemilik toko di Simpang Ampat, Malaysia, mengaku menjual satu kilogram minyak goreng bersubsidi kepada warga Bangladesh pada 19 Juli lalu.
- Pembeli asal Bangladesh juga dijerat pasal pembelian barang bersubsidi yang dilarang, dengan ancaman denda hingga RM1 juta atau dua tahun penjara.
- Kasus ini menegaskan ketatnya pengawasan distribusi barang bersubsidi di Malaysia, yang kerap bocor ke pihak tidak berhak.

Seorang pemilik toko dan seorang pria asal Bangladesh mengaku bersalah di Pengadilan Sesi Butterworth, Malaysia, atas transaksi ilegal minyak goreng bersubsidi seberat satu kilogram. Sidang yang digelar Rabu (22/7) itu menguak praktik penyalahgunaan barang kebutuhan pokok yang dikendalikan pemerintah.
Muhammad Anwar Karthiban, 30 tahun, didakwa menjual satu bungkus minyak goreng bersubsidi kepada warga negara asing pada 19 Juli sekitar pukul 17.40 di sebuah lokasi di Lingkaran Cassia Barat, Simpang Ampat. Ia dijerat dengan Peraturan 2(1) Peraturan Pengawalan Bekalan (Larangan Penjualan dan Pembelian Barang Kawalan) (Minyak Masak) 2026 juncto Pasal 22(1) Undang-Undang Pengawalan Bekalan 1961. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi denda maksimal RM1 juta (sekitar Rp3,4 miliar) atau penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Dalam perkara terpisah, Md Roshidul Malitha, 44 tahun, warga Bangladesh, mengaku membeli minyak goreng bersubsidi dari tempat yang sama sekitar pukul 17.00 pada hari yang sama. Ia didakwa berdasarkan Peraturan 3(1) peraturan yang sama, yang untuk pelanggaran pertama diancam denda hingga RM1 juta atau penjara maksimal dua tahun, atau keduanya.
Jaksa penuntut dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN), Alsad Nasrullah, meminta jaminan sebesar RM5.000 dengan satu penjamin bagi Anwar, serta larangan baginya terlibat dalam aktivitas barang bersubsidi selama proses hukum berlangsung. Anwar memohon jaminan lebih rendah dengan alasan istrinya sedang hamil besar dan diperkirakan melahirkan bulan ini. Hakim Roslan Hamid akhirnya menetapkan jaminan RM3.000 untuk masing-masing terdakwa, plus kewajiban melapor setiap bulan ke kantor KPDN Penang.
Kasus ini menyoroti celah distribusi minyak goreng bersubsidi di Malaysia yang kerap bocor ke tangan pihak tidak berhak, termasuk warga asing. Praktik penjualan eceran kepada non-warga negara dilarang keras karena dapat mengganggu stabilitas pasokan dan harga di pasar domestik. Di Indonesia, kasus serupa juga kerap terjadi, terutama saat pemerintah memberlakukan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng. Pengawasan ketat di tingkat pengecer menjadi kunci agar subsidi tepat sasaran.
Menurut analis kebijakan publik, kasus di Malaysia ini menjadi pengingat bahwa pengendalian barang bersubsidi memerlukan koordinasi lintas instansi dan sanksi yang tegas. โTanpa penegakan hukum yang konsisten, subsidi akan terus bocor dan merugikan konsumen yang berhak,โ ujarnya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 21 Agustus 2026, di mana vonis akan dibacakan.



