BI Beri Insentif Likuiditas bagi Bank yang Tak 'Serakah' Memegang SRBI dan SBN
Baca dalam 60 detik
- Bank Indonesia memberikan insentif pengurangan giro hingga 2% DPK bagi bank yang rasio kepemilikan SRBI dan SBN-nya di bawah 19%.
- Kebijakan ini bertujuan mengatasi segmentasi likuiditas antarbank dan mendorong distribusi dana dari bank besar ke bank kecil.
- Insentif berupa KLM Pendalaman Pasar Uang akan mulai berlaku pada 1 September 2026, menggantikan dua instrumen sebelumnya.

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) baru yang memberikan insentif bagi perbankan yang tidak menimbun surat berharga secara berlebihan. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa bank dengan rasio kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) di bawah 19% akan mendapatkan keringanan kewajiban giro maksimal 2% dari dana pihak ketiga (DPK). Langkah ini diambil untuk mendorong redistribusi likuiditas dari bank-bank besar ke bank kecil, yang selama ini kerap mengalami kesulitan pendanaan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Perry menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bagian dari KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) yang akan menggantikan dua instrumen sebelumnya, yaitu KLM interest rate channel dan financing to funding channel. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 September 2026. โKami harap bank-bank yang memiliki alat likuid berupa SRBI dan SBN semakin merepokannya, baik di pasar antarbank maupun ke BI,โ ujar Perry.
Segmentasi likuiditas antarbank telah lama menjadi masalah struktural di pasar uang Indonesia. Bank-bank besar cenderung menahan surat berharga sebagai instrumen likuiditas, sementara bank kecil kesulitan mendapatkan dana segar. Dengan insentif ini, BI berharap terjadi perputaran dana yang lebih merata, sehingga pembiayaan ke sektor riil bisa meningkat. Perry menegaskan bahwa bank yang rasio kepemilikan surat berharganya melebihi 19% tidak akan mendapatkan insentif likuiditas apa pun.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya BI memperdalam pasar uang domestik. Dengan mendorong transaksi repo dan perdagangan antarbank, diharapkan operasi moneter menjadi lebih efektif. โIni akan mengatasi segmentasi likuiditas antarbank dan di pasar uang,โ tambah Perry. Bagi perbankan, insentif ini menjadi sinyal untuk mulai mengoptimalkan pengelolaan portofolio surat berharga mereka.
Dampak kebijakan ini bagi investor dan pelaku pasar cukup signifikan. Bank-bank yang selama ini agresif membeli SRBI dan SBN mungkin harus menyesuaikan strategi agar tetap memenuhi syarat insentif. Di sisi lain, bank kecil berpotensi mendapatkan akses likuiditas yang lebih mudah, yang pada akhirnya bisa menekan suku bunga antarbank. Analis memperkirakan bahwa kebijakan ini akan mendorong peningkatan volume transaksi repo di pasar sekunder.
Pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat bank-bank besar akan merespons insentif ini. Jika mayoritas bank memilih untuk tetap memegang surat berharga di atas ambang batas, efektivitas kebijakan bisa terhambat. Namun, dengan adanya sanksi berupa tidak diberikannya insentif, BI optimistis perbankan akan beradaptasi. Ke depan, efektivitas KLM PPU akan sangat bergantung pada kepatuhan bank dan dinamika pasar uang nasional.



