Bupati Siak ke Gibran: Warisan Utang Rp400 Miliar Bikin Pembangunan Tersendat
Baca dalam 60 detik
- Afni Zulkifli mengungkapkan utang daerah Siak mencapai Rp400 miliar dari periode sebelumnya, menghambat program pembangunan.
- Ketergantungan pada DBH dan minimnya PAD lain membuat Siak kesulitan mengoptimalkan fiskal daerah.
- Bupati meminta pemerintah pusat tidak menjadikan DBH sebagai kebijakan opsional dan tetap memenuhi hak daerah penghasil.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan keluhannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa Kabupaten Siak mewarisi utang daerah hampir Rp400 miliar dari pemerintahan sebelumnya, yang membuat anggaran pembangunan nyaris macet. Pertemuan itu terjadi pada Jumat (17/7) dan diabadikan dalam unggahan media sosial Afni.
โSaya kan baru menjabat. Dapat warisan hutangnya hampir Rp400 miliar. Jadi kami nyaris nggak bisa membangun,โ ujar Afni dalam pernyataannya. Meski telah bertemu, ia mengirimkan surat resmi kepada Gibran dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta waktu audiensi khusus guna membahas lebih dalam persoalan fiskal daerah.
Afni menjelaskan bahwa Siak, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH). Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya sulit dioptimalkan karena sebagian besar lahan telah digunakan untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). โDaerah penghasil sudah habis semua tanahnya,โ tegasnya.
Menurut Afni, DBH kerap diperlakukan sebagai kebijakan opsional oleh beberapa pihak, padahal seharusnya menjadi hak mutlak daerah penghasil. โAda statement-statement bahwa DBH baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, dan ini. Padahal namanya saja dana bagi hasil,โ keluhnya. Ia menambahkan bahwa daerah penghasil telah menanggung beban lingkungan, sosial, dan konflik akibat eksploitasi sumber daya alam, sehingga hak DBH tidak boleh dikurangi.
Afni juga menolak jika kondisi fiskal Kabupaten Siak disamakan dengan pemerintah kota. Perbedaan mendasar terletak pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab berbeda. โKami tentu saja menolak bila dibanding-bandingkan dengan pemerintah kota,โ ujarnya.
Ke depan, Afni berharap pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil, baik melalui penyaluran DBH maupun program yang sesuai kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan dukungan terhadap program Presiden, namun meminta agar hak daerah tidak terkurangi. โSemuanya kembali kepada masyarakat,โ pungkasnya. Pertanyaan yang mengemuka: akankah pemerintah pusat merevisi kebijakan DBH agar lebih adil bagi daerah penghasil seperti Siak?



