Cuti Tahunan Pekerja Alih Daya di Singapura Naik Jadi 10 Hari per 2029
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Singapura menaikkan cuti tahunan minimum pekerja alih daya di lima sektor PWM dari 7 menjadi 10 hari, berlaku bertahap mulai 2029.
- Kebijakan ini menyasar sekitar 60% pekerja outsourcing yang selama ini kehilangan akumulasi cuti saat kontrak berganti penyedia jasa.
- Langkah tersebut diharapkan memperkuat retensi tenaga kerja dan profesionalisasi sektor kebersihan, keamanan, dan pertamanan di Singapura.

Singapura akan menaikkan hak cuti tahunan minimum bagi pekerja alih daya yang tercakup dalam Progressive Wage Model (PWM) dari 7 menjadi 10 hari, dengan implementasi bertahap mulai 2029. Keputusan ini diumumkan Kementerian Tenaga Kerja (MOM) pada Minggu (19/7) setelah melalui konsultasi dengan mitra tripartit, dan diperkirakan akan menguntungkan sekitar 60% pekerja outsourcing di lima sektor utama.
Lima sektor yang terdampak meliputi kebersihan, keamanan, pertamanan, perawatan lift dan eskalator, serta pengelolaan limbah. Pekerja di sektor-sektor ini biasanya dipekerjakan oleh penyedia jasa namun bertugas di lokasi klien. Selama ini, mereka hanya mendapat cuti tahunan 7 hari pada tahun pertama, sama seperti ketentuan minimum dalam Employment Act. Namun, karena sifat pekerjaan kontrak yang kerap berganti penyedia, akumulasi cuti mereka seringkali direset ke angka minimum meskipun telah bertahun-tahun bekerja di posisi yang sama.
Menurut MOM, praktik peresetan cuti ini menjadi alasan utama kenaikan baseline cuti. Dalam pernyataannya, MOM menegaskan bahwa mitra tripartit sepakat untuk menaikkan hak cuti minimum agar lebih mencerminkan masa kerja berkelanjutan para pekerja. โPekerja PWM alih daya mungkin kehilangan akumulasi cuti meskipun terus bekerja dalam peran yang sama selama bertahun-tahun,โ demikian pernyataan resmi MOM.
Usulan kenaikan ini pertama kali disuarakan oleh Asisten Sekretaris Jenderal NTUC dan anggota parlemen Melvin Yong dalam debat anggaran Februari lalu. Yong menyoroti bahwa banyak pekerja alih daya mengalami stagnasi cuti di angka 7 hari karena kontrak yang berganti-ganti. โDengan menetapkan baseline yang lebih tinggi dalam PWM, kita memperkuat retensi, mengakui masa kerja yang terakumulasi, dan meningkatkan stabilitas tenaga kerja,โ ujarnya saat itu. Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini memungkinkan penyedia jasa dan pembeli jasa untuk memasukkan biaya cuti secara transparan dalam kontrak.
MOM menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan yang sudah ada di atas 10 hari, serta tidak mengubah mekanisme penambahan cuti tahunan berdasarkan masa kerja sesuai Employment Act. Pekerja yang saat ini sudah menerima cuti di atas ketentuan baru tetap akan mendapatkan hak mereka sesuai kontrak dan undang-undang.
Bagi Indonesia, kebijakan ini bisa menjadi referensi dalam memperbaiki perlindungan pekerja alih daya. Di Indonesia, pekerja outsourcing kerap menghadapi masalah serupa, seperti ketidakpastian masa kerja dan minimnya akumulasi hak cuti. Meskipun regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur cuti tahunan minimal 12 hari setelah 12 bulan bekerja, implementasi di sektor outsourcing masih lemah. Langkah Singapura menunjukkan bahwa intervensi melalui skema upah progresif dan dialog tripartit dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.
Ke depan, MOM akan berkoordinasi dengan klaster tripartit sektoral untuk menentukan jadwal implementasi yang lebih rinci. Pemberian waktu transisi hingga 2029 diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan kontrak dan biaya operasional. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah kebijakan ini akan benar-benar mengubah praktik peresetan cuti di lapangan, atau justru mendorong perusahaan mencari celah untuk menghindari kewajiban baru.



