Skandal Donasi Kuil Ram: Kepercayaan Umat Diuji di Tengah Industri Religi Raksasa India
Baca dalam 60 detik
- Polisi India menangkap delapan orang terkait dugaan penggelapan dana umat di Kuil Ram, Ayodhya, yang baru diresmikan tahun lalu.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan keuangan di lembaga religi India yang nilainya mencapai miliaran dolar, tanpa standar transparansi nasional.
- Skandal serupa di tempat ziarah lain memicu desakan reformasi tata kelola donasi, termasuk sistem digital dan audit independen.

Penggelapan dana umat di Kuil Ram, Ayodhya, yang baru setahun beroperasi, mengguncang kepercayaan publik India. Delapan petugas yang menangani kotak donasi telah ditangkap sejak penyelidikan dimulai pada Juni lalu, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 30 juta rupee (sekitar Rp5,7 miliar).
Kuil yang diresmikan Perdana Menteri Narendra Modi pada Januari 2024 ini menjadi salah satu pusat ziarah terpadat di India, dengan rata-rata 90.000 pengunjung per hari. Aliran donasi berupa uang tunai, emas, dan perhiasan perak terus mengalir, namun celah pengawasan justru dimanfaatkan oleh oknum internal. Menurut laporan media lokal, para tersangka memanfaatkan proses penghitungan yang lemah dan minimnya pengawasan kamera.
Ashok Prasad Kushwaha, pengemudi becak di Delhi yang tiga kali berkunjung ke kuil tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. "Saat kami berdonasi, kami percaya uang itu untuk pekerjaan Tuhan. Kini jika uang hasil jerih payah dicuri dari tempat suci, rasanya seperti kehilangan pribadi," ujarnya.
Kasus ini bukan yang pertama. Skandal serupa pernah terjadi di Badrinath dan Tirumala Tirupati Devasthanams, salah satu lembaga keagamaan terkaya di dunia dengan aset US$31 miliar. Menurut Rahul Easwar, aktivis Hindu dan cucu mantan kepala pendeta Kuil Sabarimala, masalah utamanya adalah absennya transparansi dan akuntabilitas. "Lembaga religi besar butuh kontrol keuangan yang lebih ketat, termasuk kewajiban resi, sistem akuntansi digital, pemantauan CCTV, dan pengawasan independen," tegasnya.
Dari sisi hukum, India tidak memiliki kerangka nasional yang seragam untuk transparansi keuangan lembaga religi. Sonam Chandwani, mitra pengelola KS Legal & Associates, menjelaskan bahwa setiap institusi tunduk pada undang-undang dan sistem pajak yang berbeda-beda. Kondisi ini diperparah oleh besarnya skala kegiatan keagamaan massal seperti Kumbh Mela, di mana jutaan peziarah menyumbang dalam volume besar.
Analis politik Anurag Naidu menambahkan, "Lembaga religi telah tumbuh melampaui fungsi tradisional tempat ibadah. Mereka membutuhkan sistem institusional dengan kontrol keuangan dan pengawasan independen, seperti halnya lembaga publik besar."
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola donasi di lembaga keagamaan yang juga mengelola dana umat dalam jumlah besar. Meskipun regulasi di Indonesia relatif lebih ketat melalui UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan fatwa MUI, praktik pengawasan masih sering dipertanyakan. Skandal dana haji dan kasus penyelewengan di beberapa masjid besar menunjukkan bahwa celah serupa juga ada di Tanah Air. Pertanyaannya, apakah lembaga keagamaan di Indonesia siap mengadopsi sistem digital dan audit independen sebelum kepercayaan umat tergerus lebih dalam?



