Sekolah Rakyat di Rempang Berujung Bentrok: Warga Tolak Pengambilalihan Lahan Sepihak
Baca dalam 60 detik
- Pemasangan plang HPL oleh BP Batam untuk proyek Sekolah Rakyat di Pulau Rempang memicu bentrok dengan warga yang mengklaim tanah tersebut milik mereka.
- Tim Solidaritas dan sejumlah LSM menilai proyek ini sebagai dalih untuk melanjutkan penguasaan lahan di kawasan Rempang Eco-City yang sebelumnya mandek.
- Konflik berulang sejak Maret 2026 menunjukkan pola intimidasi tanpa dialog, mengancam hak atas tanah dan martabat warga setempat.

Ketegangan meletus di Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam, Selasa pagi (14/7/26), saat aparat kepolisian dan warga terlibat cekcok akibat pemasangan plang hak pengelolaan lahan (HPL) oleh BP Batam tanpa pemberitahuan. Plang tersebut dipasang untuk proyek Sekolah Rakyat Merah Putih, program unggulan Presiden Prabowo Subianto, namun warga menolak karena lahan seluas 6,5 hektar yang dipatok merupakan tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.
Dalam rekaman video yang beredar, Kompol Yudiarta Rustam, Kasat Intelkam Batam, terlihat membentak seorang perempuan yang menghadang mobilnya. “Saya nggak ada urusan dengan kau,” ujarnya sebelum melanjutkan perjalanan ke dalam kampung. Aksi ini memicu kemarahan warga yang sudah lama merasa terintimidasi. “Sejengkal pun kami tak izinkan lahan kami diambil,” tegas seorang ibu di lokasi.
Teo Reffelsen, Manajer Pembelaan Walhi Nasional, menegaskan bahwa persoalan di Rempang bukan sekadar keamanan, melainkan sengketa hak atas tanah dan wilayah adat. “Aparat kepolisian harus netral, tidak menjadi alat perampasan tanah,” ujarnya. Sementara itu, AKP Budi Santosa, Humas Polresta Barelang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan.
Proyek Sekolah Rakyat ini direncanakan di atas lahan seluas 18,5 hektar. Menurut warga, baru 12 hektar yang sudah dibebaskan dari pengelola sebelumnya, Hanjaya, yang kini sedang dalam proses hukum atas kasus penguasaan kawasan hutan konservasi. Sisa 6,5 hektar itulah yang menjadi sengketa. “Kami tidak menolak pembangunan, asal tidak mengusik permukiman,” kata Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat setempat.
Rangkaian ketegangan di Rempang sebenarnya sudah berlangsung sejak Maret 2026, saat warga menemukan pematokan lahan tanpa pemberitahuan. Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) mencatat setidaknya tujuh insiden serupa, termasuk pemasangan terpal koordinat di kawasan hutan buru dan pengambilan titik koordinat oleh aparat. Pola yang sama terulang: aparat masuk kampung dengan berbagai alasan, tanpa koordinasi dengan RT/RW, sehingga memicu keresahan.
Menurut Miswadi, pengurus Amar-GB, BP Batam menggunakan berbagai cara untuk menguasai tanah warga, mulai dari tawaran relokasi hingga penetapan kawasan hutan. “Seharusnya pemerintah berdialog, bukan memasang plang dijaga aparat seolah kami penjahat,” ujarnya. Rina Mardiana, Presidium KIKA, menilai pendekatan militeristik dalam pembangunan Sekolah Rakyat justru mengkhianati tujuan pendidikan. “Sekolah yang lahir dari ketakutan menanamkan pelajaran salah pada generasi mendatang,” katanya.
Bagi Indonesia, konflik ini menjadi ujian bagi tata kelola pembangunan yang partisipatif. Proyek Rempang Eco-City yang sebelumnya mandek kini kembali memanas dengan dalih pendidikan. Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, menduga proyek pemerintah hanya menjadi alat untuk menguasai tanah. “PSN Rempang Eco-City harus dicabut, dan hak atas tanah warga diakui,” tegasnya. LBH Pekanbaru juga menyoroti sikap BP Batam yang serampangan, tanpa melibatkan masyarakat sebagai subjek utama.
Tim Solidaritas yang terdiri dari berbagai LSM mengeluarkan empat poin pernyataan sikap, mendesak penghentian pengambilalihan tanah dan pembukaan ruang dialog setara. “Di Rempang, kebijakan sekolah rakyat menjadi instrumen baru pengusiran paksa,” demikian salah satu poin. Pertanyaan besarnya, mampukah pemerintah memisahkan niat baik pendidikan dari praktik perampasan tanah, atau justru sebaliknya?



