Operasi Antinarkoba di Singapura: 100 Tersangka Ditangkap, Narkoba Senilai Rp360 Juta Disita
Baca dalam 60 detik
- Badan Narkotika Singapura (CNB) meringkus 100 orang dalam operasi senyap yang berlangsung sepekan, dengan barang bukti narkoba senilai lebih dari S$34.000.
- Sebanyak 859 gram ganja, 120 gram heroin, dan 85 gram sabu-sabu diamankan—cukup untuk memenuhi kebutuhan 228 pecandu selama sepekan.
- Operasi gabungan juga menyasar dormitori pekerja asing di Jurong, menangkap sembilan warga Bangladesh, tiga di antaranya diduga sebagai pengedar.

Badan Narkotika Nasional Singapura (CNB) menangkap 100 orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dalam operasi besar-besaran yang berlangsung pada 12–17 Juli 2026. Dalam penggerebekan di berbagai titik, petugas menyita narkoba dengan nilai pasar mencapai lebih dari S$34.000 (sekitar Rp360 juta), termasuk ganja, heroin, dan sabu-sabu yang diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan 228 pecandu selama sepekan.
Operasi yang menjangkau delapan wilayah—Boon Lay, Ghim Moh, Jurong, Kallang, Tampines, Tengah, Toa Payoh, dan Woodlands—ini merupakan bagian dari upaya keras Singapura memberantas peredaran gelap narkoba. CNB menyebut, dari total barang bukti yang disita, 859 gram di antaranya adalah ganja, 120 gram heroin, dan 85 gram sabu-sabu (Ice). Sisanya berupa pil ekstasi dan Erimin-5, serta uang tunai S$252,75.
Salah satu tersangka kunci adalah pria Singapura berusia 28 tahun yang ditangkap Selasa lalu di Woodlands. Dari sepeda motor dan rumahnya di Segar Road, polisi menyita 689 gram ganja, 9 gram sabu, serta alat hisap. Jumlah ganja yang ditemukan di kediamannya saja sudah melampaui batas 500 gram yang diancam hukuman mati wajib berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba Singapura.
Dalam operasi Kamis lalu, CNB menggandeng Kementerian Tenaga Kerja, Bea Cukai, dan Otoritas Ilmu Kesehatan untuk menyisir sebuah dormitori pekerja asing di Jurong. Hasilnya, sembilan pria Bangladesh berusia 22–40 tahun ditangkap, tiga di antaranya diduga sebagai pengedar dan pengguna. Dari lokasi ini, petugas menyita 15 gram ganja. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar warga lokal, tetapi juga pekerja migran yang rentan menjadi kurir atau pengguna.
Bagi Indonesia, operasi ini menjadi pengingat akan ketatnya hukum narkoba di negara tetangga. Singapura menerapkan hukuman mati wajib bagi pengedar lebih dari 500 gram ganja—kebijakan yang jauh lebih keras dibanding Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati opsional. Perbedaan pendekatan ini kerap menjadi sorotan dalam forum regional, terutama mengingat tingginya angka penyelundupan narkoba dari kawasan Golden Triangle ke Asia Tenggara.
CNB menegaskan bahwa penyelidikan terhadap semua tersangka masih berlangsung. Dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, operasi ini diharapkan memberikan efek jera. Namun, pertanyaan besarnya tetap: seberapa efektif pendekatan represif semacam ini dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di tengah maraknya modus operandi baru yang memanfaatkan teknologi dan jaringan lintas batas?



