Kebocoran Subsidi Minyak Goreng Malaysia Capai Rp36 Triliun, Kuota Tiga Kali Lipat Kebutuhan
Baca dalam 60 detik
- PAC Malaysia menemukan kuota subsidi minyak goreng 60.000 ton per bulan tiga kali lipat dari kebutuhan riil 19.000-30.000 ton, memicu pemborosan anggaran.
- Selama 2019-Februari 2025, sekitar RM10,9 miliar (Rp36 triliun) subsidi tidak tepat sasaran akibat lemahnya pengawasan dan distribusi yang tidak tertarget.
- Komite merekomendasikan pemotongan kuota, digitalisasi penyaluran, dan evaluasi margin keuntungan perusahaan pengemas yang dinilai terlalu tinggi.

Komite Akun Publik (PAC) Parlemen Malaysia mengungkapkan kebocoran besar dalam skema subsidi minyak goreng yang mengakibatkan kerugian negara hingga RM10,9 miliar atau setara Rp36 triliun selama enam tahun terakhir. Kuota subsidi yang ditetapkan tiga kali lipat lebih tinggi dari kebutuhan domestik menjadi celah utama penyalahgunaan.
Ketua PAC, Datuk Mas Ermieyati Samsudin, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa kuota bulanan Skema Stabilisasi Harga Minyak Goreng (COSS) sebesar 60.000 metrik ton sangat berlebihan. Berdasarkan kajian komite, kebutuhan riil masyarakat Malaysia hanya berkisar antara 19.000 hingga 30.000 metrik ton per bulan. Kelebihan pasokan ini, ditambah lemahnya pengawasan, membuka peluang bagi pihak tidak berhakโtermasuk warga asing dan pelaku industri komersialโuntuk menikmati minyak goreng bersubsidi.
Selain kelebihan kuota, PAC juga menemukan kelemahan dalam pengelolaan stok minyak goreng rusak. Pemerintah tetap membayarkan subsidi untuk minyak yang sudah tidak layak konsumsi, sehingga dana publik mengalir tanpa manfaat. Praktik penimbunan, penjualan bersyarat, dan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) RM2,50 per kilogram juga marak terjadi di tingkat pengecer akibat minimnya pemantauan.
Mas Ermieyati menyoroti dominasi asing dalam rantai pasok minyak goreng bersubsidi. Sebanyak 67% kuota penyulingan dikuasai perusahaan asing, sementara perusahaan pemerintah seperti FGV dan SD Guthrie hanya memegang 10,6%. Kondisi ini dinilai mengancam ketahanan pangan nasional dan memperparah kebocoran subsidi. Komite mendesak Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup untuk mengevaluasi ulang besaran subsidi sebesar RM600 per metrik ton yang diberikan kepada perusahaan pengemas, karena margin tersebut tidak sebanding dengan biaya operasional riil.
Sebagai langkah perbaikan, PAC mengajukan delapan rekomendasi, termasuk pemangkasan kuota bulanan agar sesuai dengan kebutuhan aktual, pengalihan sistem subsidi dari skema menyeluruh (blanket) menjadi tertarget berbasis digital melalui platform eCOSS, serta pembayaran subsidi hanya untuk stok minyak yang tidak rusak. Komite juga meminta pengawasan lebih ketat di tingkat ritel untuk mencegah pelanggaran harga dan penimbunan.
Penyelidikan PAC dilakukan setelah Laporan Auditor General Seri 2/2025 mengungkap kelemahan dalam pengelolaan program pengendalian harga dan subsidi minyak goreng. Sebanyak sepuluh sidang digelar antara Agustus hingga Oktober 2025, dengan menghadirkan pemangku kepentingan mulai dari kementerian, asosiasi pengusaha, hingga perusahaan ritel seperti Mydin dan Felda Global Ventures.
Bagi Indonesia, temuan ini menjadi pengingat akan risiko kebocoran serupa dalam program subsidi pangan. Malaysia dan Indonesia sama-sama menerapkan subsidi minyak goreng untuk menjaga daya beli masyarakat, namun lemahnya tata kelola dan target distribusi dapat menguras anggaran negara. Langkah Malaysia menuju digitalisasi penyaluran subsidi patut dicermati sebagai best practice yang bisa diadopsi untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi.
Ke depan, pertanyaan krusial yang mengemuka adalah apakah pemerintah Malaysia mampu menekan kebocoran tanpa memicu gejolak harga di pasar? Pemangkasan kuota yang drastis berpotensi mengerek harga jika tidak diimbangi dengan penguatan rantai pasok dan pengawasan yang ketat. Rekomendasi PAC menjadi peta jalan, tetapi eksekusi di lapangan akan menentukan nasib subsidi minyak goreng Malaysia.



