Bocorkan Investigasi CPIB, Dua Mantan Petugas Certis Cisco Dihukum Penjara
Baca dalam 60 detik
- Mantan petugas Certis Cisco, Tan Wee Keong dan Reggie Choo, masing-masing divonis satu minggu penjara karena menghalangi penyidikan CPIB terkait rokok elektrik.
- Tan membocorkan informasi penyidikan kepada Choo dan menyarankan untuk memusnahkan barang bukti, sementara Choo membuang setidaknya satu alat vape dan tiga pod.
- Keduanya merupakan bagian dari 13 mantan petugas yang dijerat kasus serupa; hukuman ini menjadi yang terakhir dijatuhkan setelah 11 lainnya dihukum pada 10 Juli.

Dua mantan petugas kepolisian tambahan Certis Cisco di Singapura harus mendekam di penjara selama sepekan setelah terbukti menghalangi penyidikan yang dilakukan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (CPIB). Tan Wee Keong (38) dan Reggie Choo Beng Kwang (33) dinyatakan bersalah atas tindakan yang melemahkan proses hukum terkait kasus kepemilikan rokok elektrik dan rokok ilegal.
Kasus ini bermula ketika Tan, yang saat itu menjabat sebagai asisten pengawas penegakan hukum di Cabang Regulasi Tembakau (TRB) Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA), dipanggil untuk diperiksa CPIB pada Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, ia diperintahkan untuk tidak membahas investigasi dengan siapa pun—sebuah instruksi yang ia setujui. Namun, beberapa hari kemudian, Tan justru menghubungi Choo, mantan rekannya yang juga bertugas di TRB, dan membocorkan bahwa namanya disebut dalam penyidikan. Tan bahkan menyarankan Choo untuk membuang semua barang bukti vape yang dimilikinya.
Choo, yang saat itu masih menggunakan rokok elektrik, langsung bertindak. Antara Juli dan Agustus 2022, ia membuang setidaknya satu alat vape dan tiga bungkus pod vape. Tindakan ini dilakukan karena Choo khawatir barang-barang tersebut akan ditemukan penyidik. Selain itu, Choo juga menghapus percakapan WhatsApp dengan Tan, yang kemudian menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Jaksa Penuntut Umum Xavier Tan mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara, bukan denda. Menurutnya, meskipun tingkat keparahan pelanggaran tergolong rendah, Tan sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan. “Terdakwa tahu bahwa ia tidak boleh membahas detail penyidikan, baik sebagai petugas hukum maupun karena telah diperintahkan langsung oleh CPIB. Namun, ia tetap melakukannya—ini bukan tindakan spontan, melainkan terencana,” ujar jaksa. Untuk Choo, jaksa menambahkan bahwa ia sadar sedang diselidiki tetapi tetap memusnahkan barang bukti, menunjukkan unsur kesengajaan.
Di sisi lain, pengacara Tan, Riko Isaac, memohon agar kliennya hanya dihukum denda antara S$5.000 hingga S$7.000 (sekitar Rp57–80 juta), atau penjara maksimal satu minggu. Isaac berargumen bahwa Tan tidak menyalahgunakan jabatannya sebagai petugas Certis Cisco. “Dampak dari tindakan klien kami sangat minimal atau dapat diabaikan,” katanya. Sementara itu, Choo yang bertindak sebagai kuasa hukum sendiri memohon keringanan dengan alasan keluarga. Ia mengaku beralih ke rokok elektrik demi mengurangi dampak buruk rokok bagi kesehatannya, dan kini menjadi tulang punggung bagi dua anak serta ibunya.
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara satu minggu bagi keduanya. Vonis ini menjadi penutup dari rangkaian kasus yang melibatkan 13 mantan petugas Certis Cisco, yang sebelumnya dihukum pada 10 Juli dengan masa tahanan bervariasi. Kasus ini menyoroti lemahnya integritas di kalangan petugas yang justru bertugas mengawasi kepatuhan hukum. Ke depan, pertanyaan besar muncul: apakah hukuman ringan ini cukup memberikan efek jera, atau justru menimbulkan preseden bahwa aparat dapat lolos dengan hukuman minimal?



