DJP Siapkan Jaring Baru: Data Rekening dan Plat Nomor Jadi Sasaran Ekstensifikasi
Baca dalam 60 detik
- DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan wajib pajak belum terdaftar melalui Daftar Prioritas Ekstensifikasi.
- Petugas pajak akan mengumpulkan data objek seperti nomor rekening, plat kendaraan, dan sertifikat tanah untuk menjaring wajib pajak baru.
- Wajib pajak yang tidak merespons SP2DK terancam pemblokiran layanan publik dan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperluas jaring pengawasan dengan menyasar wajib pajak yang selama ini belum tercatat dalam sistem perpajakan. Melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026, otoritas fiskal menyiapkan mekanisme baru yang memungkinkan petugas mengakses data pribadi seperti nomor rekening bank, plat nomor kendaraan, hingga sertifikat tanah untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini luput.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi yang tertuang dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). DPE sendiri adalah daftar sasaran yang diusulkan oleh komite kepatuhan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah, kemudian ditetapkan oleh komite kepatuhan di Kantor Pusat DJP. Sasaran dalam DPE ini diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan.
Dalam pelaksanaannya, DJP membentuk Tim Pengawasan Perpajakan yang terdiri dari satu supervisor, satu ketua tim yang merupakan account representative (AR) atau pegawai DJP yang memiliki peta zona sesuai lokasi wajib pajak, serta satu anggota tim dari seksi pengawasan yang sama. Tim ini bertugas melakukan persiapan dengan mempelajari data dan keterangan terkait profil, posisi risiko, serta informasi mengenai pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas wajib pajak yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Proses pengumpulan data tidak hanya terbatas pada informasi keuangan. Petugas diwajibkan mengumpulkan data objek pajak yang mencakup nomor identitas seperti plat kendaraan, nomor sertifikat tanah, nomor rekening, dan nomor akta jual beli jika tersedia. Ini menandai perluasan wewenang DJP dalam mengakses data pribadi yang sebelumnya mungkin tidak terkait langsung dengan kewajiban perpajakan.
Setelah data dan keterangan terkumpul, Kepala KPP Pratama akan menerbitkan SP2DK yang berisi permintaan penjelasan atas data pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas wajib pajak. Wajib pajak yang menerima SP2DK diharuskan memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika tidak, jangka waktu penyampaian tanggapan dapat diperpanjang hingga 7 hari setelah batas waktu awal berakhir.
Bagi wajib pajak yang tetap tidak kooperatif, DJP memiliki opsi tindak lanjut yang lebih keras, termasuk usulan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Langkah ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, DJP juga dapat mengusulkan pemeriksaan, pengembangan dan analisis informasi data, serta menindaklanjuti laporan dan pengaduan.
Langkah DJP ini menjadi sinyal bagi para wajib pajak yang selama ini belum terdaftar untuk segera melaporkan diri. Dengan akses data yang semakin luas, risiko terjaring dalam DPE semakin besar. Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah DJP akan menemukan mereka, melainkan seberapa cepat mereka bisa memenuhi kewajiban sebelum sanksi dijatuhkan.



