KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli: Terkait Kasus Bupati Kuansing
Baca dalam 60 detik
- KPK tidak memproses laporan penolakan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli karena penerimaan diduga terkait kasus korupsi yang sedang disidik.
- Uang dalam amplop yang diterima Raja Juli diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
- Aturan internal KPK membolehkan penolakan laporan gratifikasi jika objek terkait tindak pidana yang tengah diusut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dengan alasan penerimaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang dalam proses penyidikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (17/7). Menurutnya, hasil analisis dan verifikasi atas laporan itu telah disampaikan kepada Raja Juli. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari menteri tersebut.
Dasar hukum penolakan ini merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Pasal 14 beleid tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila objek gratifikasi diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, disidik, atau dituntut oleh aparat penegak hukum.
Uang yang dilaporkan Raja Juli diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) awal Juli lalu, KPK menyita amplop berisi uang pecahan dolar Singapura yang diduga diberikan oleh Suhardiman kepada Raja Juli.
Raja Juli sebelumnya menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Suhardiman. Dalam keterangan tertulisnya pada 3 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa amplop itu ditinggalkan begitu saja setelah pertemuan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikannya.
Namun, KPK menilai bahwa pengembalian tersebut tidak menghilangkan kaitan dengan perkara yang sedang diusut. Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Amplop yang diterima Raja Juli diduga merupakan bagian dari aliran dana tersebut.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari hingga 20 Juli 2026. Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Zulkarnain dan Ardiles dikenakan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP baru juncto UU Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara yang justru melaporkan gratifikasi secara sukarela, namun terganjal aturan karena objeknya terkait perkara pidana. Ke depan, publik menanti apakah KPK akan memanggil Raja Juli sebagai saksi atau bahkan mengembangkan penyidikan ke arah yang lebih luas.



