Parlemen Jepang Akhiri Monopoli Banding Jaksa dalam Sistem Pengadilan Ulang
Baca dalam 60 detik
- Parlemen Jepang mengesahkan revisi pertama sistem pengadilan ulang, melarang jaksa mengajukan banding atas keputusan pembukaan sidang baru, kecuali dengan alasan kuat.
- Reformasi ini dipicu oleh kasus Iwao Hakamata yang menghabiskan 43 tahun di penjara sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan ulang.
- Undang-undang baru mewajibkan pemerintah meninjau sistem setiap lima tahun, namun kritikus menilai aturan pembukaan bukti masih terlalu ketat.

Parlemen Jepang akhirnya mengesahkan undang-undang yang merevisi sistem pengadilan ulang untuk pertama kalinya dalam sejarah, melarang jaksa mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang mengabulkan permohonan sidang baru. Langkah ini diambil setelah puluhan tahun kritik bahwa sistem lama justru memperpanjang penderitaan terpidana yang tidak bersalah.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 1948 ini merupakan respons atas kasus-kasus pengadilan ulang yang berlarut-larut, bahkan hingga puluhan tahun. Meski demikian, undang-undang baru masih memberikan celah bagi jaksa untuk mengajukan banding dalam kasus-kasus luar biasa, dengan syarat harus ada alasan yang "cukup" dan pemerintah wajib mengungkapkan alasannya.
Dorongan perubahan menguat setelah vonis bebas Iwao Hakamata pada 2024. Pria berusia 90 tahun itu dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan ulang atas kasus pembunuhan empat orang di Prefektur Shizuoka pada 1966. Hakamata menghabiskan hampir setengah abad di hukuman mati sebelum akhirnya dibebaskan pada 2014. Kondisi mentalnya terus memburuk selama masa tahanan.
Dalam proses persidangan Hakamata, jaksa baru mengungkap bukti yang meragukan vonis matinya pada 2010 setelah desakan pengadilan. Bukti itu akhirnya membuka jalan bagi pembebasannya. Kasus ini menjadi simbol kegagalan sistem peradilan Jepang dalam melindungi hak-hak terpidana yang tidak bersalah.
Presiden Federasi Asosiasi Pengacara Jepang, Junichi Matsuda, menilai masih banyak pekerjaan rumah yang tersisa. Menurutnya, pengungkapan bukti harus diperluas agar pengacara pemohon pengadilan ulang dapat mempersiapkan argumen dengan matang. Di sisi lain, larangan penggunaan bukti di luar sidang dikhawatirkan dapat mengintimidasi pengacara dan pendukung pemohon.
Undang-undang baru juga memperkenalkan proses penyaringan awal di pengadilan untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat formal. Pemerintah akan meninjau undang-undang ini setiap lima tahun. Namun, kritikus menilai aturan pembukaan bukti masih terlalu sempit, hanya terbatas pada bukti yang relevan dengan alasan pengajuan pengadilan ulang.
Bagi Indonesia, reformasi sistem pengadilan ulang di Jepang memberikan pelajaran berharga. Di tengah maraknya kasus salah tangkap dan vonis keliru di Tanah Air, akses terhadap bukti yang dimiliki jaksa menjadi kunci untuk memperbaiki sistem peradilan. Tanpa transparansi, upaya pengadilan ulang hanya akan menjadi prosedur yang sia-sia.
Ke depan, efektivitas undang-undang baru ini akan diuji oleh kasus-kasus nyata. Apakah larangan banding jaksa benar-benar mempercepat keadilan, atau justru menimbulkan celah baru yang disalahgunakan? Pertanyaan itu masih menggantung.



