Polri Bertahap Serahkan Barang Bukti ke Kejagung: Kasus Febrie Masuki Babak Baru
Baca dalam 60 detik
- Tim penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri kembali menyerahkan barang bukti ke Kejagung terkait kasus korupsi dan TPPU mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
- Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru yang mencakup dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan kasus ASABRI.
- Tim khusus berisi sembilan jaksa senior, mayoritas eks KPK, dibentuk untuk mengusut perkara yang sebelumnya ditangani Polri ini.

Kejaksaan Agung kembali menerima limpahan barang bukti dari Kepolisian dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Proses serah terima yang berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/7) sore, menandai percepatan penanganan perkara yang sempat menjadi sorotan publik.
Pantauan di lokasi, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri tiba sekitar pukul 16.40 WIB dengan membawa dua boks kontainer dan beberapa goodiebag. Setiap boks diberi label lokasi penggeledahan yang berbeda, mengindikasikan banyaknya titik yang telah dirampungkan. Tak hanya penyidik, personel Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri juga turut hadir, menandakan adanya barang bukti yang memerlukan analisis ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses yang dimulai sejak Selasa (14/7). "Itu masih bagian dari proses penyerahan barang bukti dalam 3 perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," ujarnya. Langkah ini menjadi batu loncatan setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menindaklanjuti pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut menyasar perkara-perkara besar yang pernah mengguncang sektor BUMN dan keuangan negara. Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, misalnya, terkait pengelolaan keuangan dan investasi yang merugikan negara. Sementara itu, kasus pengadaan batu bara PLTU untuk PLN diduga menyebabkan kerugian operasional hingga blackout di sejumlah wilayah. Adapun perkara ASABRI merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana pensiun yang telah menjerat sejumlah petinggi sebelumnya.
Menurut Anang, tim khusus yang dibentuk Kejagung terdiri dari sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK. "Mereka sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi terhadap kasus ini," tegasnya. Pemilihan jaksa berlatar belakang KPK dinilai strategis untuk memastikan independensi dan pengalaman dalam menangani perkara korupsi kelas kakap. Langkah ini juga diharapkan mempercepat proses penyidikan yang sebelumnya berjalan di Polri.
Kasus Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena ia adalah mantan pejabat tinggi di Kejagung yang justru diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang. Pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung sendiri sempat menimbulkan tanda tanya mengenai koordinasi antarlembaga penegak hukum. Namun, dengan dibentuknya tim khusus dan serah terima barang bukti yang terus berlanjut, publik berharap transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah pengusutan kasus ini akan mampu mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat Febrie pernah memegang posisi kunci di bidang tindak pidana khusus. Apalagi, keterlibatan jaksa eks KPK dalam tim penyidik bisa menjadi jaminan bahwa perkara ini tidak akan mandek di tengah jalan. Masyarakat menanti apakah Kejagung mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.



